Eks PM Singapura: Serangan AS ke Venezuela Bikin Negara Kecil Was-was

Mantan PM Singapura Lee Hsien Loong
Mantan PM Singapura Lee Hsien Loong

Mantan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong menyatakan "sangat prihatin" atas intervensi militer Amerika Serikat di Venezuela karena bertentangan dengan hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Meskipun Venezuela, menurutnya, adalah "negara yang rumit"  dan menimbulkan masalah bagi negara-negara tetangganya, termasuk AS, namun tegas Lee, hal itu "tidak membenarkan intervensi militer oleh satu negara ke negara lain, secara sepihak dan tanpa otorisasi yang tepat,"  

Pernyataan Lee disampaikan dalam Forum Pandangan Regional 2026 yang diselenggarakan oleh lembaga pemikir Singapura ISEAS-Yusof Ishak Institute di Marina Bay Sands Expo and Convention Centre, Kamis, 8 Januari 2026.

Presiden Venezuela Nicolas Maduro saat dihadirkan di pengadilan AS

AS menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores dalam operasinya pada 3 Januari, dan Maduro mengaku tidak bersalah atas tuduhan narkotika di pengadilan federal Manhattan pada hari Senin. Ia menghadapi empat dakwaan terorisme narkoba, konspirasi impor kokain, dan kepemilikan senapan mesin serta alat peledak.

Terlepas dari anggapan bahwa operasi militer AS di Venezuela mungkin dianggap "berhasil" dan merupakan "kesuksesan militer yang spektakuler", namun memiliki konsekuensi jangka panjang dalam sistem internasional. 

"Konsekuensi jangka panjang pada sistem internasional, saya pikir itu adalah sesuatu yang harus kita khawatirkan. Dari sudut pandang negara kecil, jika begitu cara dunia bekerja, kita memiliki masalah," kata Lee yang kini menjabat Menteri Senior kepada 650 peserta, yang terdiri dari akademisi, pejabat lokal dan asing, anggota parlemen, dan tamu lainnya.

Kementerian Luar Negeri Singapura pada 4 Januari mengatakan Singapura sangat berkomitmen pada hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam PBB yang melindungi kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial semua negara, terutama negara-negara kecil.

Singapura secara konsisten menentang tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional oleh pihak mana pun, termasuk intervensi militer asing di negara mana pun, tambah kementerian tersebut.

Pada hari Kamis, Lee mengatakan bahwa Singapura selalu menyatakan posisinya "dengan tegas mengenai masalah-masalah ini, apa pun situasinya", termasuk mengenai Ukraina pada tahun 2022 dan negara Karibia Grenada pada tahun 1983.

Pada Maret 2022, Singapura termasuk di antara negara-negara yang ikut mensponsori dan memberikan suara mendukung Resolusi Majelis Umum PBB ES-11/1 yang mengutuk agresi Rusia terhadap Ukraina dan menyerukan penarikan pasukan Rusia dari Ukraina.

Singapura memberikan suara mendukung resolusi Majelis Umum PBB yang mengecam invasi AS ke Grenada pada tahun 1983, yang diperintahkan oleh Presiden Ronald Reagan saat itu dengan alasan ancaman rezim Marxis Grenada terhadap warga Amerika di negara tersebut. (CNA)