Wamenkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Penghinaan di KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri)
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan laporan hukum menggunakan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya bisa dilakukan Presiden dan Wakil Presiden saja, tidak bisa dilakukan oleh simpatisan dan relawan.

Menurut Eddy – sapaan akrabnya, KUHP baru mengatur hanya Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengadukan dugaan penghinaan, atau delik aduan ke aparat penegak hukum.

"Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026

"Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi," imbuhnya

Oleh sebab itu, Eddy menegaskan penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan yang dilaporkan oleh pimpinan lembaga negara terkait.

"Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," ujarnya

Sementara itu, Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum Albert Aries menanambahkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru menutup celah delik aduan yang dilakukan oleh simpatisan dan relawan. 

Sebab, kata dia, delik aduan pada Pasal 218 ini bersifat absolut yakni hanya bisa dilaporkan oleh Presiden dan Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

"Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut," kata Albert Aries

Albert mengatakan, pada pasal tersebut Presiden dan Wakil Presiden bisa membuat aduan terkait penghinaan secara tertulis. "Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," tegasnya 

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara Pasal 240 KUHP mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 240 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Pasal 240 ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”