Wamenkum: Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Bungkam Kritik, Yang Dilarang Memfitnah-Menista
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tidak dimaksudkan untuk menekan kebebasan berdemokrasi maupun berekspresi.
Publik, diminta Eddy, melihat pasal tersebut secara jernih dan komprehensif.
Dia kemudian mencontohkan, hampir semua negara terdapat ketentuan dalam KUHP yang mengatur penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing.
“Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, tetapi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” kata Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
Eddy menjelekan, secara filosofis fungsi hukum pidana adalah melindungi. Perlindungan itu mencakup negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi bukan hanya kedaulatan, tetapi juga harkat dan martabat negara itu sendiri.
“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tuturnya.
Selain itu, Pasal 218 berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu dan memiliki basis pendukung yang besar.
Dia pun mengingatkan agar penghinaan terhadap presiden berpotensi memicu reaksi emosional dari para pendukungnya dan berujung pada konflik atau tindakan anarkis. Dengan adanya pasal tersebut, negara memiliki mekanisme untuk mencegah eskalasi konflik sosial.
“Bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak menerima Presiden dan Wakil Presiden-nya itu dihina, terus kemudian terjadi anarkis. Lalu apa yang mau kita katakan?” ucap Eddy.
“Tapi dengan adanya pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’. Jadi ini adalah kanalisasi,” lanjut dia.
Meski begitu, Eddy menegaskan Pasal 218 sama sekali tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Ia menekankan pentingnya membaca pasal tersebut beserta penjelasannya secara utuh.
Dalam penjelasan Pasal 218, Eddy menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak menekan kebebasan berdemokrasi maupun kebebasan berekspresi. Kritik terhadap presiden tetap dijamin.
“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Yang dilarang dalam Pasal 218 adalah menista atau memfitnah,” pungkas Eddy.