Anrez Adelio Dipolisikan Pacar, Disebut Lari dari Tanggung Jawab Usai Menghamili

Anrez Adelio
Anrez Adelio

 Drama dugaan kehamilan yang menyeret nama aktor Anrez Putra Adelio kini resmi bergeser ke ranah pidana. Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan, pihak Friceilda Prillea atau Icel mengambil langkah tegas dengan melaporkan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin, 29 Desember 2025. Pelaporan ini menandai babak baru dalam konflik yang sebelumnya hanya beredar lewat pengakuan dan klarifikasi di ruang publik. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menegaskan bahwa langkah hukum pidana diambil karena kliennya menilai tidak ada iktikad baik dari Anrez untuk bertanggung jawab, meski kehamilan yang dialami Icel kini telah memasuki usia delapan bulan. Menurut Santo, laporan tersebut bukan tanpa dasar dan telah dilengkapi sejumlah bukti kuat.

“Kita menyampaikan bukti chat, surat pernyataannya juga, dan hasil USG. Kemarin (setelah melapor) kita langsung mendampingi klien untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati,” kata Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Pihak pelapor menekankan bahwa hubungan antara Icel dan Anrez tidak bisa disebut sebagai relasi yang sepenuhnya didasari suka sama suka. Tim kuasa hukum menyebut adanya rangkaian bujuk rayu dan janji yang membuat kliennya terperdaya hingga akhirnya hamil.

Santo mengungkapkan, Anrez sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk bertanggung jawab dan menikahi Icel. Namun, setelah dokumen tersebut dibuat, sang aktor justru disebut menghilang dan memutus komunikasi.

“Setelah dia (Anrez) buat surat pernyataan itu, dia menghindar dan lari dari tanggung jawab. Tentu pasti ada bujuk rayu, ada tipu daya. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil,” tegas Santo.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi Icel dilaporkan relatif stabil meski secara mental dan fisik mengalami kelelahan. Kehamilannya kini memasuki trimester akhir dan diperkirakan akan melahirkan pada Januari 2026. Tim kuasa hukum memastikan fokus utama saat ini adalah menjaga kesehatan ibu dan calon bayi, sembari memperjuangkan keadilan secara hukum.

Terkait pasal yang disangkakan, pihak pelapor menyatakan akan menggunakan Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman berat. Santo menegaskan bahwa pihaknya mendorong penerapan pasal maksimal.

“Undang-Undang TPKS ini ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Kita berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh Santo.

Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari pengakuan Icel yang menyebut dirinya mengandung anak biologis Anrez Putra Adelio. Keduanya diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum menjalin hubungan lebih dekat. Namun, setelah kehamilan terjadi, Anrez dituding menarik diri dan menghilang dari tanggung jawab, meski sempat menyatakan kesediaan secara tertulis.