Cek Pencairan KJP Plus Oktober 2025: Besaran Bantuan dan Syarat Penerima

Kartu Jakarta Pintar, KJP Plus, cek kjp plus, Oktober 2025, Cek Pencairan KJP Plus Oktober 2025: Besaran Bantuan dan Syarat Penerima, Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2025, Besaran Dana KJP Plus Oktober 2025, Kriteria Penerima KJP Plus 2025, Cara Mencairkan Dana KJP Plus bagi Penerima Baru

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Oktober 2025 mulai bisa dicairkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menjadwalkan pencairan bantuan ini sejak 5 Oktober 2025.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi siswa di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh pelajar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Program KJP Plus menyasar peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun, yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta.

Pencairan dana dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan keduanya kepada peserta, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2025

Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus sudah cair, peserta dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id dengan langkah berikut:

  • Buka laman resmi tersebut.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
  • Pilih tahun penerimaan, yaitu 2025.
  • Tentukan tahap penyaluran.
  • Klik tombol “Cek”.
  • Sistem akan menampilkan informasi status pencairan dana KJP Plus peserta.

Besaran Dana KJP Plus Oktober 2025

Dana bantuan KJP Plus dibagi berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

SD/MI

Dana personal: Rp 250.000 per bulan

Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000 per bulan

SMP/MTs

Dana personal: Rp 300.000 per bulan

Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000 per bulan

SMA/MA

Dana personal: Rp 420.000 per bulan

Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000 per bulan

SMK

Dana personal: Rp 450.000 per bulan

Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000 per bulan

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Dana personal: Rp 300.000 per bulan

Dana bantuan dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, sementara sisanya hanya bisa dipakai secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, seragam, atau transportasi.

Kriteria Penerima KJP Plus 2025

  1. Peserta didik berusia 6–21 tahun.
  2. Memiliki NIK penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  3. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
  4. Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mencairkan Dana KJP Plus bagi Penerima Baru

Untuk penerima baru, proses pencairan dilakukan melalui tahapan berikut:

  • Bank Jakarta membuka rekening serta mencetak buku tabungan dan kartu ATM untuk peserta.
  • Penerima baru akan diundang oleh Bank Jakarta untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
  • Setelah diterima, dana bantuan KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Bantuan KJP Plus yang Cair Bulan Oktober 2025, Simak Besaran dan Kriteria Penerima

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.