Libur Natal Tanpa Ganjil Genap, Tapi GBK Berpotensi Macet Hari Ini Karena...
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya potensi kepadatan lalu lintas akibat kegiatan ibadah Natal. Kepadatan diperkirakan terjadi seiring pelaksanaan rangkaian ibadah Natal yang digelar jemaat Gereja Reformed Injili Indonesia di Indonesia Arena GBK, Jakarta.
Acara tersebut diprediksi akan menarik volume kendaraan cukup besar ke kawasan tersebut. Melalui akun resmi Instagramnya, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta para pengguna jalan untuk mencari jalur alternatif demi menghindari kemacetan.
“Dimungkinkan akan terjadi kepadatan arus lalu lintas pada ruas jalan tersebut. Diimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk menghindari area sekitar Gelora Bung Karno,” demikian dikutip dari akun resmi @TMCPoldaMetro.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, peningkatan volume kendaraan diperkirakan terjadi seiring kedatangan para jemaat. Rangkaian ibadah Natal tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti arahan petugas di lapangan guna menjaga kelancaran lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
“Patuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama,” tutur dia.
Sementara itu, libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, makin praktis bagi warga Jakarta. Pasalnya, sistem ganjil genap di Ibu Kota resmi dihentikan sementara, sehingga mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun diprediksi lebih lancar.
Peniadaan skema ganjil genap berlaku pada 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, sebagaimana diumumkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
"Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Desember 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang mengatur pengecualian penerapan ganjil genap pada hari libur nasional.
Meski ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap diingatkan untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas. Masyarakat juga diminta memantau update informasi lalu lintas melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya.