Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

 Ganjil genap Jakarta akan ditiadakan selama masa libur Natal Natal dan tahun baru 2026. Berkat ini maka diharapkan masyarakat bisa menikmati hari liburnya dengan lebih nyaman.

Padahal selama ini ganjil genap Jakarta menjadi andalan pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas. Sekalgus mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

“Untuk kebijakan ganjil genap Jakarta sesuai peraturan yang berlaku, pada libur nasional tanggal 25 serta 26 Desember 2025 ditiadakan. Demikian juga pada tanggal 1 Januari 2026,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dilansir Antara (24/12).

Peniadaan ganjil genap Jakarta merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ganjil genap Jakarta

Pasalnya 25 dan 26 Desember 2025 merupakan libur nasional dalam rangka Natal. Sedangkan pada 1 Januari 2026 bertepatan libur tahun baru.

Hal ini sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kebijakan juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap menyiapkan berbagai langkah pengendalian lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Salah satunya adalah pengalihan arus apabila terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah titik rawan macet.

Skenario ini fokus pada sejumlah titik ramai seperti tempat wisata serta pusat perbelanjaan. Lokasi-lokasi tersebut umumnya mengalami kepadatan sehingga perlu mendapat perhatian lebih.

Ganjil genap Jakarta

Pengaturan lalu lintas juga tetap dilakukan secara maksimal oleh petugas di lapangan. Selain itu kamera ETLE pun masih beroperasi selama 24 jam.

Dengan demikian diharapkan masyarakat tetap disiplin dalam berkendara. Pasalnya bila melakukan pelanggaran maka sanksi tilang masih tetap menanti.