UU Paten Digugat ke MK, Koalisi Pasien Soroti Ancaman Monopoli dan Akses Obat

Uji materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
Uji materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024

Para pemohon menilai penghapusan Pasal 4(f) dalam UU tersebut berpotensi mengancam akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial. Koalisi menyebut Pasal 4(f) sebelumnya berfungsi mencegah praktik patent evergreening, yakni upaya perusahaan farmasi memperpanjang masa paten atas obat yang sama tanpa inovasi berarti.

Tanpa ketentuan itu, obat generik dinilai akan semakin sulit masuk ke pasar sehingga harga obat tetap tinggi dan membebani pasien serta anggaran negara melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyatakan Pasal 4(f) merupakan instrumen penting dalam perlindungan kesehatan publik.

“Pasal 4(f) secara tegas mencegah pemberian paten atas bentuk baru atau penggunaan kedua dari senyawa yang sudah dikenal tanpa peningkatan khasiat yang signifikan. Penghapusan pasal ini membuka ruang bagi monopoli paten yang merugikan pasien,” ujar Tony di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2025.

Lebih lanjut, Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI), Arni Rismayanti, mencontohkan obat Sildenafil yang digunakan untuk disfungsi ereksi dan hipertensi paru. Menurut dia, tanpa Pasal 4(f), satu senyawa yang sama berpotensi memperoleh lebih dari satu paten. 

“Ini ancaman nyata bagi akses publik terhadap obat-obatan esensial. Ketika paten diperpanjang tanpa dasar inovasi yang jelas, harga obat tetap tinggi dan membebani pasien, keluarga, serta sistem JKN,” ujarnya.

Dari sektor penyakit menular, perwakilan Indonesia AIDS Coalition (IAC), Irwandy Wijaya, juga menyoroti kasus obat TB Resisten Obat (TB RO) Bedaquiline. Ia menyebut paten utama obat tersebut berakhir pada 2023, namun pendaftaran sejumlah paten sekunder memperpanjang monopoli hingga 2036. 

“Contoh ini juga terjadi pada obat HIV, hepatitis C, kanker, Diabetes Mellitus (DM), hingga COVID-19,” ujar Irwandy.

Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menilai penghapusan Pasal 4(f) melemahkan pengawasan publik terhadap pemberian paten obat. 

“Dengan dihapusnya pasal 4(f) dalam UU a quo, terjadi pelemahan pengawasan masyarakat atas paten obat perusahaan farmasi yang tidak memenuhi syarat paten. Padahal, paten obat adalah isu yang berkaitan langsung dengan nyawa manusia,” kata Maulana.

Maulana menambahkan, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan perusahaan farmasi dapat mengajukan paten baru atas obat lama karena klaim penggunaan baru. Menurut dia, tanpa pembatasan seperti Pasal 4(f), praktik tersebut berpotensi menghambat produksi obat generik dan membatasi akses publik. 

“Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.