Tim Reformasi Sektor Keamanan Soroti Ancaman Militerisme dalam Uji UU TNI di MK
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan hadir dalam sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon pada beberapa waktu lalu. Pemohon terdiri dari lima organisasi dan 3 perorangan Warga Negara Indonesia.
Ahli yang hadir dalam sidang tersebut yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof Muchamad Ali Safa’at dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna.
VIVA Militer: (ilustrasi) Prajurit TNI Yonif Raider 700/WYC
Selain itu Pemohon juga menghadirkan dua saksi untuk membuktikan dalilnya, yakni Lenny Damanik selaku orang tua dari MHS (15 tahun) yang dibunuh oleh anggota TNI dan pelakunya hanya divonis 10 bulan penjara dan Eva Pasaribu seorang anak dari jurnalis Rico Pasaribu yang mati karena dibakar rumahnya.
Dikutip dari siaran pers resminya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berpotensi menghidupkan kembali militerisme dan melanggengkan praktik impunitas.
Tim advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan menyimpang dari prinsip supremasi sipil.
"Kecenderungan menguatnya militerisme tercermin dari meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan, lemahnya kontrol sipil, serta tetap dipertahankannya yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum, yang secara nyata menyimpang dari agenda reformasi dan prinsip supremasi sipil," kata Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan dari siaran pers resminya, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Prof. Muchamad Ali Safa’at menegaskan bahwa dalam negara demokrasi pasca-reformasi, peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil.
Sementara itu, Amira menegaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda: peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.
Dalam negara demokratis modern, yurisdiksi peradilan militer tidak layak diperluas untuk mengadili tindak pidana umum karena problem independensi dan risiko impunitas.
Saksi Eva Pasaribu juga mengungkapkan dampak langsung praktik impunitas di dalam tubuh peradilan militer.
Dalam keterangannya di persidangan, Eva menceritakan rumah keluarganya di Kabanjahe, Sumatera Utara, dibakar setelah ayahnya memberitakan praktik perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI. Peristiwa tersebut menewaskan ayah, ibu, serta saudaranya.
Saksi lainnya, Lenny Damanik, merupakan ibu dari MHS (15), anak yang meninggal dunia setelah dianiaya seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Sumatera Utara. Dalam persidangan, Lenny mengungkap pelaku hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan.
Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan mencatat proses hukum yang tidak adil dan cenderung melindungi pelaku berkaca dari kedua kasus tersebut.
"Penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer berlangsung tertutup, minim pengawasan publik, dan menempatkan korban serta keluarganya pada posisi yang terpinggirkan," katanya.
Dalam kedua kasus tersebut, keluarga korban tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses peradilan, serta menghadapi ketimpangan relasi kuasa ketika berhadapan dengan institusi militer.
"Praktik impunitas masih kerap terjadi, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman para korban dan keluarga korban yang gagal memperoleh keadilan akibat proses peradilan militer yang tertutup, tidak transparan, dan menjatuhkan pertanggungjawaban pidana yang tidak proporsional," ujarnya.
Kedua kondisi ini menegaskan urgensi koreksi konstitusional untuk memastikan tegaknya negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia.
VIVA Militer : Pasukan TNI sisir kelompok bersenjata OPM di Papua (ilustrasi)
Maka itu, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK “membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil”.
"Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer," tuturnya.