Dedi Mulyadi Desak Hentikan Komersialisasi TNGC, Sindir Bupati Kuningan soal Transparansi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan pernyataan keras terkait maraknya alih fungsi lahan dan aktivitas komersialisasi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Ia menilai praktik tersebut berpotensi merusak kelestarian lingkungan sekaligus merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, khususnya warga Kabupaten Kuningan.
Pernyataan itu disampaikan KDM dalam sebuah diskusi bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Selasa (13/1/2026).
Dalam forum tersebut, KDM secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk komersialisasi hutan yang mengorbankan fungsi ekologis kawasan konservasi.
Mengapa KDM Menilai Alih Fungsi Lahan di TNGC Berbahaya?
Menurut KDM, kawasan taman nasional memiliki fungsi utama sebagai wilayah konservasi yang harus dijaga keasriannya.
Hutan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur tata air, serta melindungi masyarakat dari ancaman bencana seperti banjir dan kekeringan.
Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan di Gunung Ciremai akan berdampak langsung terhadap kehidupan warga Kuningan.
Jika tutupan hutan terganggu, masyarakat di sekitar kawasan akan menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya, sementara para pengambil kebijakan di tingkat pusat tidak akan merasakan risiko tersebut secara langsung.
Sentilan kepada Bupati Kuningan, Apa yang Dipersoalkan?
Dalam pernyataannya, KDM juga menyoroti sikap Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang dinilainya tidak transparan terkait kondisi di lapangan. KDM mengungkapkan adanya perbedaan pernyataan yang disampaikan bupati saat rapat resmi dan di luar forum.
"Waktu rapat resmi saya tanya ada alih fungsi lahan tidak? Dijawab tidak ada," kata KDM.
Namun, menurutnya, pengakuan berbeda justru muncul di luar rapat resmi.
"Tapi di luar forum mengakui ada. Jadi pemimpin itu harus berani terbuka," ujar KDM tegas melalui kanal YouTube pribadinya.
Bagi KDM, keterbukaan informasi merupakan kunci utama dalam upaya penyelamatan lingkungan. Tanpa transparansi, penanganan persoalan alih fungsi lahan dinilai akan sulit dilakukan secara menyeluruh.
Mengapa KDM Menolak Komersialisasi Kawasan Hutan?
KDM menegaskan bahwa tugas utama Kementerian Kehutanan dan pengelola TNGC adalah menjaga hutan sebagai kawasan konservasi, bukan menjadikannya ruang usaha.
Ia menyayangkan jika izin-izin yang dikeluarkan justru membuka peluang bagi praktik bisnis dan destinasi wisata yang merusak ekosistem.
"Kementerian Kehutanan itu tugasnya menjaga hutan, bukan membuat ruang usaha," ujarnya.
Ia bahkan meminta Sekda Jawa Barat untuk segera membuat nota dinas dan mengirimkan surat protes resmi kepada kementerian terkait agar aktivitas komersialisasi di kawasan TNGC dihentikan.
"Hutan bukan tempat usaha! Saya minta Pak Sekda buat nota dinas dan kirim surat protes resmi ke Kementerian agar komersialisasi ini dihentikan," tambahnya.
Sindiran Satir soal Penjagaan Hutan
Dengan gaya bicara khasnya, KDM juga menyampaikan sindiran bernada satire terkait sistem penjagaan hutan yang dinilainya kerap kalah oleh kepentingan wisata dan bisnis.
Ia menyebut penjagaan kawasan hutan seharusnya lebih tegas agar tidak mudah ditembus berbagai kepentingan.
"Mending hutan itu dijaga sama Kelong Wewe, Genderuwo, atau Kuntilanak saja, selesai," ujar KDM.
Menurutnya, sindiran tersebut menggambarkan kekecewaan terhadap lemahnya pengawasan, karena makhluk-makhluk mitologis itu, menurut kelakarnya, tidak akan tahu cara membuat izin kawasan wisata di dalam hutan.
Bagaimana Kasus Penebangan Liar di TNGC Terungkap?
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari aparat TNI dan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menggerebek dugaan penebangan liar di kawasan TNGC.
Dalam operasi tersebut, satu orang berinisial N diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Humas BTNGC, Ady Sularso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
Tim gabungan dari Koramil 1514 Pancalang dan Polisi Hutan BTNGC menemukan sebuah truk bernomor polisi AA 8249 IF yang terparkir di pinggir jalan.
Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan 16 batang pohon sonokeling yang telah dipotong-potong dengan diameter sekitar 80 sentimeter dan panjang sekitar satu meter.
Seorang warga berinisial N diamankan di lokasi bersama barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagian artikel ini telah tayang di dan Kompas.com dengan judul "TNI dan BTNGC Gerebek Penebang Liar di Gunung Ciremai, Satu Orang Diserahkan ke Polisi".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang