Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 di Medan, Lengkap dengan Jadwalnya

Masyarakat perlu mencatat kembali jadwal dan lokasi penukaran uang baru 2026 periode pertama di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah membuka fase pemesanan penukaran uang baru periode pertama melalui PINTAR BI untuk wilayah luar Jawa pada 14 Februari 2026.
Sejalan dengan hal tersebut, BI juga telah menyediakan beberapa lokasi penukaran uang baru 2026, termasuk di Medan.
Sehingga, masyarakat yang telah melakukan pemesanan melalui PINTAR BI selanjutnya dapat menukarkan uangnya dengan mendatangi lokasi tersedia yang dipilih.
Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 Periode Pertama di Medan
Dilansir dari akun Instagram @bank_indonesia_sumut, berikut daftar lokasi penukaran uang baru 2026 periode pertama di Medan, lengkap dengan jadwalnya:
1. Layanan Kas Keliling
- Masjid Almusabbihin Kompleks Tasbih: 19-20 Februari 2026
- Masjid Almusannif Cemara Asri: 23-24 Februari 2026
- Masjid Agung Medan: 25-26 Februari 2026
2. Layanan Penukaran Loket Perbankan
- Bank BRI Kanwil Medan, Jl. Putri Hijau Dalam No. 2A: 24-27 Februari 2026
- Bank BNI Cabang USU, Jl. Dr. Mansyur No. 12: 24-27 Februari 2026
- Bank BTN KC Medan, Jl. Pemuda No. 10A: 24-27 Februari 2026
- Kantor Pusat Bank Sumut, JL. Imam Bonjol No. 18: 24-27 Februari 2026
- Bank SMBC KC Medan, Jl. Putri Hijau No. 20: 24-27 Februari 2026
- Bank Muamalat KC Medan, Jl. Balai Kota No. 10 Blok D-E: 24-27 Februari 2026
- Bank CIMB Niaga KC Bukit Barisan, Jl. Bukit Barisan No. 5: 24-27 Februari 2026
- Bank BJB Medan, Jl. Iskandar Muda No. 23 D,E,F: 24-27 Februari 2026
- Bank Danamon KC Medan, Jl. Pemuda No. 5 A-D: 24-27 Februari 2026
- BTPN Syariah KC Medan, Jl. S. Parman No. A6 dan A7: 24-27 Februari 2026
Syarat Menukarkan Uang Baru 2026
Secara umum, masyarakat yang hendak menukarkan uang baru 2026 di BI perlu melakukan pemesanan secara online melalui platform PINTAR BI.
Setelah itu, masyarakat mendatangi lokasi kas keliling yang dipilih untuk menukarkan uang baru dengan membawa beberapa dokumen, seperti:
- KTP asli
- Bukti pemesanan (digital atau cetak)
- Uang yang akan ditukarkan sesuai nominal tertera.
Seperti diketahui, batas maksimal penukaran uang baru 2026 adalah Rp 5.300.000 per orang. Rincian paket penukaran uang maksimal per orang sebagai berikut:
- Pecahan Rp 50.000 maksimal 50 lembar = Rp 2.500.000
- Pecahan Rp 20.000 maksimal 50 lembar = Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 10.000 maksimal 100 lembar = Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 5.000 maksimal 100 lembar = Rp 500.000
- Pecahan Rp 2.000 maksimal 100 lembar = Rp 200.000
- Pecahan Rp 1.000 maksimal 100 lembar = Rp 100.000.