Camat Medan Maimun Judol Pakai KKPD Rp 1,2 Miliar, Temuan Berawal dari Audit Inspektorat

Kartu Kredit Pemerintah Daerah, KKPD, judol, Almuqarrom Natapradja, Camat Medan Maimun, Camat Medan Maimun Judol Pakai KKPD Rp 1,2 Miliar, Temuan Berawal dari Audit Inspektorat

Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dicopot dari jabatannya terhitung mulai Jumat (23/1/2026).

Ia terbukti menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebesar Rp 1,2 miliar untuk keperluan pribadi, salah satunya judi online (judol).

Sebagai informasi, KKPD merupakan alat pembayaran elektronik yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD secara non-tunai, menggantikan uang tunai untuk transaksi belanja barang, jasa, dan modal.

"Yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya (camat) menjadi jabatan pelaksana," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri dilansir dari Kompas TV Medan pada Rabu (28/1/2026).

Berawal dari Temuan Audit Internal Inspektorat

Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, Almuqarrom Natapradja selaku Camat Medan Maimun dicopot dari jabatannya sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan oleh Inspektorat.

Menurut dia, Almuqarrom Natapradja menggunakan KKPD yang tidak semestinya, sehingga terjadi penyelewengan anggaran daerah.

"Hal ini ditemukan melalui audit internal. Karena itu, Inspektorat bergerak untuk membereskan persoalan tersebut, dan dari sanalah kasus ini terungkap," ujar Rico Waas pada Selasa (27/1/2026), dilansir dari Tribun Medan.

Lanjut Rico, temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan internal Inspektorat yang berlangsung sejak tahun 2024.

"Melalui Inspektorat, sejak tahun 2024, kalau tidak salah," tambahnya.

Pakai KKPD Rp 1,2 Miliar untuk Hal Pribadi, Bahkan Judol

Subhan Fajri menambahkan, Almuqarrom Natapradja menggunakan KKPD untuk beragam keperluan pribadi.

"Yang bersangkutan menggunakan KKPD untuk keperluan pribadi, salah satunya yaitu judi online. Selain itu dia menggunakan untuk membayar utang, menyewa rumah, dan keperluan pribadi sehari-hari," kata Subhan Fajri dilansir dari Kompas TV Medan pada Rabu (28/1/2026).

Lanjut dia, penyalahgunaan KKPD oleh Almuqarrom Natapradja dilakukan sejak Agustus 2024.

Nominal dana di KKPD yang telah digunakan Camat Medan Maimun itu sebesar Rp 1,2 miliar.

"Kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar," ungkap Subhan dilansir dari Tribun Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintah Pemko Medan, Ridho Rasyid Nasution, mengatakan saat ini posisi Camat Medan Maimun diisi oleh Sekretaris Camat, Eva.

"Plt Camat Medan Maimun sekarang, Eva. Suratnya diterima pada 22 Januari kemarin," kata Ridho dilansir dari Kompas.com.

Proses Hukum Pidana Bukan Kewenangan Pemda

Terkait proses hukum pidana judi atau korupsi, Wali Kota Medan, Rico Waas menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Pemda, melainkan aparat penegak hukum.

Pihaknya hanya sebatas memberikan sanksi displin kepada Almuqarrom Natapradja selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk proses hukum tentu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, dari sisi disiplin ASN, kami tindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi dan penanggungjawaban yang bersangkutan, karena telah melakukan perbuatan yang kami anggap melanggar aturan serta menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Pemerintah Kota Medan, khususnya pada jabatan yang bersangkutan," terang Rico dikutip dari Tribun Medan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Mantan Camat Medan Maimun Judi Online Pakai KKPD Rp 1,2 Miliar, Potensi Penjara Seumur Hidup" dan "Camat Medan Maimun Almuqarrom Dipecat, Pakai Uang Negara Rp1,2 M untuk Judol" serta Kompas.com dengan judul "Pakai Dana KKPD Rp 1,2 Miliar untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Resmi Dicopot dari Jabatannya"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang