Karyawan Korban Banjir Medan Dipecat karena Tak Masuk Kerja, DPRD Minta Disnaker Turun Tangan

Banjir besar yang melanda Kota Medan pada 27 November 2025 tidak hanya meninggalkan lumpur dan kerusakan rumah warga, tetapi juga memunculkan persoalan baru di sektor ketenagakerjaan.
Sejumlah pekerja di kawasan Medan Utara dilaporkan kehilangan pekerjaan setelah tidak masuk kerja akibat rumah mereka terendam banjir.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD Kota Medan. Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku prihatin setelah mendengar kisah warga yang dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja di Kawasan Industri Medan (KIM).
“Warga ini tidak masuk kerja bukan karena lalai, tapi karena bencana. Rumahnya terendam banjir parah. Bahkan dia dan keluarganya harus mengungsi sampai empat hari karena air tidak kunjung surut. Tapi justru dipecat,” ujar Suhendra, Minggu (14/12/2025).
Banjir Medan Utara Picu Dampak Sosial dan Psikologis
Menurut Suhendra, banjir besar yang menerjang wilayah Medan Utara telah memukul kehidupan ribuan warga. Selain rumah rusak, banyak harta benda hingga dokumen penting hilang atau rusak akibat terendam air.
“Setelah dari pengungsian, warga masih harus membersihkan rumah, berjuang memulihkan kondisi, belum lagi tekanan mental karena kehilangan harta dan dokumen. Dalam kondisi seperti itu, sangat manusiawi jika tidak bisa masuk kerja beberapa hari,” kata Suhendra.
Ia menilai sikap sejumlah perusahaan yang langsung menjatuhkan sanksi pemecatan kepada pekerja korban banjir menunjukkan minimnya empati.
“Harusnya perusahaan hadir membantu karyawannya yang sedang terkena musibah, bukan menambah penderitaan dengan memecat mereka,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu.
DPRD Buka Posko Pengaduan Pekerja Korban Banjir
Suhendra menduga kasus pemecatan ini tidak hanya menimpa satu orang. Karena itu, DPRD Kota Medan membuka pintu pengaduan bagi para pekerja yang merasa dirugikan akibat kebijakan perusahaan selama masa bencana banjir Medan.
“DPRD Kota Medan siap menampung dan memperjuangkan nasib pekerja yang menjadi korban banjir. Jangan sampai ada perusahaan yang memanfaatkan situasi bencana untuk berbuat curang,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang memecat karyawan di tengah kondisi tanggap darurat bencana.
“Pemko Medan sedang berjibaku menolong warganya. Jangan sampai di saat yang sama ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerjanya yang justru menjadi korban banjir,” kata Suhendra.
Status Tanggap Darurat Bencana Medan Diperpanjang
Terpisah, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, terhitung sejak 12 hingga 25 Desember 2025.
“Kita melihat Medan saat ini masih dalam proses pemulihan, sehingga penanganannya harus lebih maksimal,” ujar Rico di Medan, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Pemko Medan menetapkan status tanggap darurat sejak 27 November hingga 11 Desember 2025, menyusul banjir yang melanda 19 kecamatan di Kota Medan.
Menurut Rico, perpanjangan status ini juga menjadi langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem. Berdasarkan informasi BMKG, Kota Medan diprediksi mengalami cuaca buruk pada periode 8–15 Desember 2025.
“BMKG sudah menyampaikan adanya prediksi cuaca buruk. Ini harus kita antisipasi, meskipun kita berharap semuanya tetap baik-baik saja,” ujar Rico.
Fokus Pemulihan dan Pelayanan Publik
Selama masa tanggap darurat, Rico menginstruksikan seluruh jajaran Pemko Medan bekerja lebih maksimal dalam proses pemulihan pascabanjir, terutama di wilayah terdampak.
“Saya minta semua jajaran bekerja lebih maksimal dalam proses pemulihan ini, khususnya untuk masyarakat di daerah terdampak,” tegasnya.
Ia juga memastikan Posko Bencana di Gedung Serba Guna PKK Medan tetap beroperasi hingga 25 Desember 2025 untuk melayani kebutuhan warga.
“Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, Posko Bencana di gedung PKK juga kita perpanjang masa operasionalnya,” kata Rico.
Selain itu, Wali Kota Medan menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat dan responsif, termasuk percepatan pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Jika ada lurah tidak merespons, laporkan ke camat. Jika camat juga tidak merespons, sampaikan langsung kepada saya melalui media sosial. Tidak boleh ada yang mempermainkan pelayanan,” ujarnya.
Rico juga meminta camat dan lurah aktif menyampaikan informasi cuaca kepada masyarakat, menyiapkan lokasi evakuasi, serta memastikan ketersediaan logistik, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi hingga awal Januari.
“Pelayanan harus tetap berjalan meski dalam situasi kewaspadaan bencana,” kata Rico.
Pemko Siapkan Layanan Kesehatan Pascabanjir
Di bidang kesehatan, Pemko Medan telah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mempercepat pelayanan bagi warga yang mengalami keluhan pascabanjir seperti batuk dan diare, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Rico juga mengajak masyarakat mendoakan warga terdampak banjir di Medan dan wilayah lain di Sumatera.
“Banyak saudara kita yang kehilangan harta, rumah, bahkan keluarga. Semoga mereka diberi kekuatan, kesehatan, dan rezeki yang lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu, DPRD Kota Medan berharap ke depan ada itikad baik dari perusahaan untuk tidak menambah beban korban banjir dengan pemecatan, serta kehadiran nyata Pemko Medan dalam melindungi hak-hak pekerja pascabencana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pekerja Korban Bencana Banjir Dipecat Perusahaan di Medan, Wakil Ketua DPRD Berang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang