Wacana Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden, Pengamat Beberkan Kelemahannya

Caketum Iluni UI, Boni Hargens
Caketum Iluni UI, Boni Hargens

 Pengamat politik, Boni Hargens menilai wacana penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden sebagai sesat pikir. Karena, dia menilai wacana itu mengabaikan prinsip fundamental demokrasi yang suara rakyat. 

"Usulan Komite Reformasi Polri sebagai sesat pikir atau logical fallacy yang serius karena mengabaikan prinsip fundamental demokrasi yang suara rakyat. Penunjukan langsung oleh eksekutif tanpa melibatkan legislatif berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berbahaya dan mengurangi mekanisme pengawasan demokratis," ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Boni menjelaskan, mekanisme penunjukan Kapolri saat ini melibatkan DPR sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam demokrasi Indonesia. Proses ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan representasi kepentingan rakyat dalam penentuan pimpinan lembaga penegak hukum yang strategis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Demokrasi selalu meletakkan suara rakyat sebagai kunci dalam pertimbangan dan pembuatan kebijakan publik. Dalam konteks ini, DPR adalah perwakilan rakyat yang tak bisa dilangkahi dalam penentuan kapolri," tandas Boni.

Boni pun membeberkan empat kelemahan fundamental usulan penunjukan langsung Kapolri. Pertama, usulan tersebut melanggar prinsip checks and balances. 

Penunjukan langsung oleh Presiden menghilangkan peran pengawasan legislatif, menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif tanpa kontrol yang memadai dari cabang kekuasaan lain.

"Kedua, usulan tersebut mengabaikan representasi rakyat di mana DPR adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili kepentingan mereka. Meniadakan peran DPR berarti mengabaikan hak rakyat dalam menentukan pimpinan institusi publik yang akan melayani mereka," jelas dia.

Ketiga, usulan tersebut membuka cela potensi politisasi lebih besar. Menurut Hargens, penunjukan langsung justru dapat menciptakan ketergantungan Kapolri yang lebih besar kepada Presiden, berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat politik eksekutif tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

"Keempat, usulan tersebut mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Proses fit and proper test di DPR memberikan ruang publik untuk menilai kualifikasi, integritas, dan visi calon Kapolri. Penunjukan langsung menghilangkan transparansi ini dan mengurangi akuntabilitas publik," tegasnya.

Boni lalu mempertanyakan arah kerja dari Komite Reformasi Polri yang justru tak fokus pada reformasi internal polri yang substansif, seperti upaya transformasi mendasar dalam budaya, etika, dan sistem kerja kepolisian Indonesia. Menurut dia, mekanisme penunjukan Kapolri adalah masalah teknis-prosedural yang sudah diatur dalam kerangka konstitusional. 

"Mengubahnya memerlukan perdebatan konstitusional yang lebih luas, bukan kewenangan Komite Reformasi. Usulan kontroversial ini justru mengalihkan perhatian dari agenda reformasi substantif yang lebih mendesak, seperti penguatan integritas, profesionalisme, pemberantasan korupsi internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri periode 2001-2005 Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar menyampaikan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) perlu dikaji kembali, khususnya terkait keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses persetujuan.

Ia menyebut saat ini Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengajukan calon Kapolri, yang kemudian dibawa ke DPR. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak perlu lagi dibawa ke forum politik.

"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," ujar Da'i Bachtiar usai melakukan pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu.

Da'i Bachtiar menjelaskan keterlibatan DPR dinilai akan menimbulkan beban bagi Kapolri terpilih, salah satunya adalah potensi berbagai balas jasa politik.

Kondisi tersebut dikhawatirkan Da'i Bachtiar akan mengganggu independensi kepolisian.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo  mengunjungi Mako Brimob Kwitang

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Mako Brimob Kwitang

Ia juga menekankan bahwa pandangan ini bukan satu-satunya masukan yang akan dipertimbangkan. Menurutnya, keputusan untuk evaluasi pemilihan Kapolri, tetap berada di bawah komisi terkait.

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak untuk mekanisme pemilihan tersebut.

Da'i Bachtiar berharap kajian yang dilakukan dapat menghasilkan mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif, transparan dan bebas tekanan politik.