Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis, Ini Alasannya
Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menyoroti wacana Komite Reformasi Polri yang mengusulkan penunjukan langsung jabatan Kapolri oleh Presiden. Menurut FPIR, usulan tersebut tidak demokratis karena menegasikan peran DPR yang merupakan representasi rakyat untuk memilih Kapolri.
"Saya memandang, bahwa isu ini harus jadi dialog yang konstruktif. Karena wacana ini akan membuat (legislatif) tidak lagi fungsi terhadap check and balance Kapolri kedepannya dan itu berpengaruh pada tata kelola demokrasi," ujar Ketua Umum FPIR, Fauzan Ohorella dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Fauzan menilai bahwa rencana penunjukan langsung Kapolri bukanlah serta-merta bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Hanya saja, kata dia, wacana tersebut tetap mengandung potensi yang perlu diantisipasi agar tidak melemahkan prinsip supremasi sipil dan tata kelola demokratis yang telah berjalan baik selama ini.
Maka itu, FPIR mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan diskusi mendalam, melibatkan pakar, dan mempertimbangkan masukan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan apa pun.
Fauzan menilai kajian yang matang juga bisa menghentikan spekulasi liar atas isu tersebut.
"Polri adalah institusi negara, bukan alat kepentingan politik. Karena itu, setiap proses pengangkatan Kapolri harus tetap menjaga kepercayaan publik, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan pihaknya percaya bahwa penguatan kepemimpinan Polri akan berjalan optimal apabila didukung oleh mekanisme yang terukur, demokratis, serta menempatkan kepentingan bangsa dan prinsip supremasi sipil di atas kepentingan politik jangka pendek.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memaknai isu ini dengan kepala dingin, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor demokrasi dan memperkuat institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," pungkas Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri periode 2001-2005 Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar menyampaikan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) perlu dikaji kembali, khususnya terkait keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses persetujuan.
Ia menyebut saat ini Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengajukan calon Kapolri, yang kemudian dibawa ke DPR. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak perlu lagi dibawa ke forum politik.
"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," ujar Da'i Bachtiar usai melakukan pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu.
Da'i Bachtiar menjelaskan keterlibatan DPR dinilai akan menimbulkan beban bagi Kapolri terpilih, salah satunya adalah potensi berbagai balas jasa politik.
Kondisi tersebut dikhawatirkan Da'i Bachtiar akan mengganggu independensi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ia juga menekankan bahwa pandangan ini bukan satu-satunya masukan yang akan dipertimbangkan. Menurutnya, keputusan untuk evaluasi pemilihan Kapolri, tetap berada di bawah komisi terkait.
Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak untuk mekanisme pemilihan tersebut.
Da'i Bachtiar berharap kajian yang dilakukan dapat menghasilkan mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif, transparan dan bebas tekanan politik.