Gus Ipul Minta Warga NU Perbanyak Selawat di Tengah Isu Pemakzulan Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU
Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, angkat bicara terkait kegaduhan internal yang mencuat di tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Di tengah mencuatnya isu pemakzulan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), ia meminta seluruh pengurus dan warga NU untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak terpengaruh kabar simpang siur.
Gus Ipul menegaskan bahwa dinamika yang terjadi merupakan persoalan organisasi yang wajar dan sedang ditangani sesuai mekanisme resmi di lingkungan NU. Ia memastikan bahwa penyelesaian masalah ini berada sepenuhnya di tangan jajaran Syuriyah PBNU yang dipimpin Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam.
“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Jumat.
Ia juga menekankan agar warga NU menunggu instruksi resmi dari pimpinan tertinggi organisasi, sembari memperbanyak selawat dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas.
“Mari tetap menjaga suasana teduh. Perbanyak sholawat, jangan ikut menyebarkan kabar yang tidak pasti,” lanjutnya.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul
Isu Berawal dari Dokumen Rapat Syuriyah PBNU
Keresahan di internal NU pecah setelah beredarnya dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam, KH Miftachul Akhyar. Dokumen tersebut berisi desakan agar KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Dalam risalah itu, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar rekomendasi pengunduran diri. Pertama, rapat menilai bahwa kehadiran narasumber yang diduga terkait jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU di tengah situasi genosida di Palestina serta kecaman global terhadap Israel dinilai memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Ketentuan itu menyatakan, pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
Ketiga, rapat menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang disebut berpotensi melanggar hukum syara’, aturan perundang-undangan, serta Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU. Hal tersebut dinilai dapat mengancam eksistensi badan hukum perkumpulan NU.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Mereka kemudian memutuskan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan itu diterima. Jika tidak, rapat menyatakan akan memberhentikannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. (Ant)
Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Tengah)