Liburan ke Jepang Bakal Lebih Mahal, Pajak Sayonara Naik Mulai Juli 2026
Sejumlah negara kini mulai menerapkan kebijakan atau aturan baru mengenai biaya wisata untuk turis asing.
Contohnya, Thailand yang secara signifikan mencabut kebebasan visa untuk turis. Disisi lain, Sri Lanka justru menghapus biaya visa untuk banyak negara.
Sementara di Jepang, pajak sayonara turis mulai 1 Juli 2026 dinaikkan tarifnya bagi seluruh penumpang internasional yang meninggalkan Jepang baik melalui jalur udara maupun jalur laut.
Tidak hanya itu, Jepang juga mulai memperketat aturan kebersihan terutama di sejumlah distrik wisata populer seperti Shibuya.
Biaya pajak sayonara naik per 1 Juli 2026
Dilansir Kompas.com dari Timeout pada Rabu (10/6/2026), biaya sayonara atau biaya yang diberlakukan saat pengunjung meninggalkan negara Jepang resmi naik tarifnya mulai 1 Juli 2026.
‘Sayonara tax’ pertama kali diberlakukan pada tahun 2019. Awalnya, tarif yang dikenakan sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 110.000 per orang.
Namun, tarif tersebut kemudian naik menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp 330.000 per orang. Pajak ini berlaku untuk wisatawan lokal maupun penumpang internasional yang hendak meninggalkan Jepang melalui pesawat atau kapal laut.
Meski kenaikan ini tentu menambah biaya tambahan dalam perjalanan berwisata, pemerintah Jepang berencana untuk menyalurkan semua dana yang terkumpul untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata Jepang.
Dana tersebut antara lain akan dialokasikan untuk memperbanyak gerbang pemeriksaan otomatis berbasis pengenalan wajah di bandara dan pelabuhan, mendanai pelestarian situs bersejarah, pengembangan layanan informasi wisata digital hingga promosi destinasi yang belum terlalu ramai oleh wisatawan.
Denda membuang sampah sembarangan di Shibuya
Selain kenaikan pajak berangkat, wisatawan juga perlu mengetahui aturan baru di salah satu distrik wisata populer Jepang yakni Shibuya.
Pemerintah kota meluncurkan aturan baru bagi wisatawan atau warga lokal yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area Shibuya akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000 yen atau Rp 220.000.
Untuk mendukung program ini, pemerintah setempat juga sudah mengerahkan puluhan petugas yang berjaga dan siap mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.
Upaya ini dilakukan pemerintah kota untuk mengantisipasi masalah sampah yang semakin meningkat akibat padatnya turis yang berkunjung ke area wisata.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang