KPK Usut Dugaan Ridwan Kamil Pakai Duit Kasus Bank BJB untuk Pilkada DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Termasuk, dugaan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggunakan aliran dana tersebut untuk berkontestasi di Pilkada DKI Jakarta.
“Itu sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 10 September 2025.
Asep menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK seiring dengan penelusuran aliran dana kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), dan pembelian satu unit kendaraan mobil Mercedes-Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie (IAH) atas nama ayahnya, yakni Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
“Jadi, aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir ke RK itu, kami panggil dan minta keterangan IAH, kemudian LM, termasuk juga sedang kami dalami ke mana lagi, digunakan untuk apa lagi, termasuk apakah digunakan untuk kegiatan keperluan politiknya dan lain-lain,” ungkap dia.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Rabu, 10 September 2025, tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (Ant)