Begini Perubahan Kriteria MABIMS Tentukan Awal Bulan Hijriah

Pemantauan Hilal Ramadhan.
Pemantauan Hilal Ramadhan.

 Penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah, termasuk Ramadhan hingga Idul Fitri, tidak hanya bergantung pada tradisi semata. Di baliknya, ada proses panjang yang melibatkan ilmu falak, astronomi modern, hingga kerja sama antarnegara. Salah satu rujukan penting di kawasan Asia Tenggara adalah kesepakatan yang dibangun melalui forum MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). 

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, kriteria penentuan hilal terus diperbarui agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Perubahan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi perbedaan dalam penetapan awal bulan di berbagai negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa kerja sama regional melalui MABIMS telah berlangsung cukup lama. Forum ini melibatkan empat negara, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

“Kerja sama regional melalui forum MABIMS telah berlangsung sejak lama sebagai upaya menyatukan pendekatan penentuan awal bulan hijriah di kawasan. Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal,” ujar Arsad di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026. 

Parameter 2–3–8 sendiri merujuk pada tiga syarat utama, yaitu tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Selama bertahun-tahun, standar ini menjadi acuan dalam menilai apakah hilal memungkinkan untuk terlihat atau tidak.

Namun, perkembangan data astronomi menunjukkan bahwa kriteria tersebut memiliki keterbatasan. Dalam kondisi tertentu, hilal yang berada pada posisi rendah dengan elongasi kecil sangat sulit diamati, bahkan oleh pengamat berpengalaman sekalipun.

“Pada ketinggian sekitar 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis dan sering tertutup cahaya syafak, sehingga peluang terlihatnya sangat kecil,” kata Arsad.

Kondisi inilah yang mendorong para ahli untuk melakukan evaluasi. Kajian ulang dilakukan melalui berbagai forum ilmiah, diskusi antarnegara, hingga penelitian berbasis data pengamatan hilal di berbagai belahan dunia. Prosesnya tidak singkat dan melibatkan banyak pakar.

“Kesepakatan mengenai kriteria baru ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan melibatkan para pakar astronomi serta ahli falak dari negara-negara anggota MABIMS,” ujarnya.

Hasil dari proses panjang tersebut adalah lahirnya kriteria baru yang dinilai lebih realistis. Dalam standar terbaru, tinggi hilal minimal ditetapkan 3 derajat, sementara elongasi minimal berada di angka 6,4 derajat. Parameter ini dianggap lebih sesuai dengan kondisi visibilitas hilal berdasarkan data global.

Di Indonesia sendiri, penerapan kriteria baru ini mulai digunakan sejak 2022. Proses adopsinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat Islam, hingga kalangan akademisi. Tujuannya adalah menciptakan sistem penentuan awal bulan yang lebih selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Meski demikian, penggunaan kriteria yang sama tidak berarti semua negara akan selalu menetapkan tanggal yang identik. Setiap negara tetap memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan akhir, setelah mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat.

“Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan,” katanya.

Dalam praktiknya, data perhitungan astronomi akan dikombinasikan dengan hasil pengamatan langsung di lapangan. Pendekatan ini memastikan bahwa penetapan awal bulan tidak hanya berbasis teori, tetapi juga didukung bukti empiris.

Arsad menegaskan bahwa tujuan utama dari kesepakatan ini bukanlah menyeragamkan secara mutlak, melainkan membangun pemahaman bersama yang berbasis ilmu dan syariat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan,” ujarnya.

Dengan adanya pembaruan kriteria ini, diharapkan penentuan awal bulan Hijriah di kawasan Asia Tenggara semakin akurat dan harmonis, sekaligus tetap menghormati perbedaan yang mungkin terjadi. (Ant)