UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Besaran Menunggu Keputusan Provinsi

Respati Ardi, UMK Solo 2026, respati ardi, UMK 2025 Solo, UMK Solo 2026 naik, umk 2026 naik, Pengumuman UMK Solo 2026, UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Besaran Menunggu Keputusan Provinsi

Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026 dipastikan akan diberlakukan awal tahun depan.

Kebijakan itu disampaikan langsung Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di kantornya.

Namun pemerintah daerah belum dapat mengusulkan angka kenaikan karena masih menunggu ketetapan dari tingkat provinsi.

Proses penetapan UMK Solo 2026 turut bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

Respati menegaskan bahwa UMK Solo 2026 pasti naik, meski besaran persentasenya belum dapat dipastikan.

"Usulan (belum). Nunggu provinsi dulu. Regional menentukan dari atas," kata Respati yang memakai pakaian dinas warna putih, Jumat (14/11/2025).

Ia kembali memastikan bahwa kenaikan upah minimum tetap akan berlaku tahun depan.

"Nanti dulu. Sabar. Mundak, mundak (naik, naik)," ujarnya sembari tersenyum.

Pengumuman UMK Solo 2026 Tunggu PP Pengupahan Terbaru

UMK Solo tahun 2025 sebelumnya naik 6,5 persen, dari Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.560, mengikuti ketentuan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Untuk tahun 2026, penetapan UMP Jawa Tengah yang awalnya dijadwalkan pada 21 November 2025 masih tertunda.

Keterlambatan ini dipicu belum terbitnya PP baru pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mengikuti uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan dan rapat Komisi Upah Minimum Dewan Pengupahan, Rabu (5/10/2025).

Rapat itu menghadirkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk membahas arah kebijakan pengupahan 2026 serta mendengarkan paparan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai RPP baru.

Penetapan UMP yang dijadwalkan 21 November 2025 dan UMK pada 30 November 2025 tetap menunggu kepastian terbitnya PP baru tersebut.

Besaran UMK Solo Lima Tahun Terakhir

Data UMK Solo lima tahun terakhir berdasarkan sumber BPS Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren kenaikan setiap tahun:

  • 2025: Rp 2.416.560
  • 2024: Rp 2.269.070
  • 2023: Rp 2.174.169
  • 2022: Rp 2.035.720
  • 2021: Rp 2.013.810

Secara umum, UMK Solo selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Perbandingan UMK Solo Raya 2025 dan Daerah Sekitarnya

UMK 2025 di wilayah Solo Raya naik rata-rata sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kabupaten Karanganyar mencatat kenaikan tertinggi dengan nilai Rp 2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp 2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp 2.295.000 dan Rp 2.277.000.

Sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp 2.292.000.

Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp 2.183.600.

Dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 Kota Yogyakarta mencapai Rp 2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sementara Kulon Progo dan Gunungkidul berada di kisaran Rp 2.264.080,95.

Adapun Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp 3.454.827, jauh di atas wilayah Solo Raya maupun DIY.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul “UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.