RUU Pemilu Ditargetkan Rampung pada 2026, Komisi II DPR Masih “Belanja Informasi”
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditargetkan selesai pada 2026.
Saat ini, Komisi II masih menghimpun berbagai masukan dari sejumlah kalangan, mulai dari pegiat demokrasi, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat atau Non Governmental Organization (NGO).
"Saat ini memang kita masih belanja informasi," ujar Aria Bima usai menghadiri live podcast Gaspol Kompas.com di Aula FISIP UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, fokus pembahasan mencakup ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Menurut Aria Bima, terdapat selang waktu sekitar 2,5 tahun antara pemilu tingkat pusat dan daerah.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih dikaji lebih lanjut.
Oleh karena itu, Komisi II tengah mempertimbangkan berbagai kemungkinan, termasuk ada atau tidaknya pemilu sela, penunjukan pelaksana tugas (Plt) DPRD, maupun Plt kepala daerah.
"Plt DPRD tidak masuk akal atau Plt kepala daerah itu juga 2,5 tahun. Ini yang kita masih belanja informasi," jelas Aria Bima.
Dalam proses penyusunan RUU Pemilu, Komisi II juga meminta pandangan dari kalangan perguruan tinggi.
Jika nantinya dilakukan kodifikasi dalam penyusunan regulasi tersebut, maka bentuk dan model kodifikasi itu perlu diperjelas.
"Kalau kodifikasi, kodifikasi seperti apa?," ujar Aria Bima.
"Karena jeda antara pemilu pusat dan daerah itu 2,5 tahun," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Begitu pula dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diharapkan tetap berlangsung secara langsung sesuai aspirasi publik.
"Pilpresnya tetap pemilu langsung, ya, pilkadanya keinginan publik tetap pilkada secara langsung," ujarnya.
Usulan Ambang Batas Parlemen Masih Ditampung
Aria juga menanggapi usulan sejumlah partai politik terkait perubahan ambang batas parlemen.
Partai Nasdem mengusulkan angka 7 persen, sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghendaki 0 persen.
Menurutnya, seluruh masukan terkait besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu mendatang masih dalam tahap penampungan.
"Masih kita tampung," kata Aria.
Ia menjelaskan, apabila ambang batas parlemen ditetapkan 0 persen, maka kemungkinan terbentuk fraksi gabungan di DPR akan terbuka, seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya, misalnya Partai Damai Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi.
Aria mempersilakan para pegiat demokrasi untuk menyampaikan pandangan apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Menurutnya, secara prosedural kebijakan itu memang memungkinkan seluruh partai memperoleh keterwakilan di parlemen.
Namun, ia menilai perlu pendalaman lebih lanjut terkait tujuan dan latar belakang pembentukan partai politik.
“Secara prosedural representatif terwakili, tetapi secara substansial, apa background tujuan partai politik?" tandas Aria Bima.
"Kalau toh akhirnya pada saat punya parlemen. Jadi gabungan antar partai dalam satu fraksi. Ini yang saya kira kita perlu cermati dari kalangan intelektual, kalau nol pasti terjadi partai fraksi gabungan," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang