Usulan Stafsus Presiden Yovie Widianto Soal Perlindungan Sosial bagi Pekerja Kreatif Disambut Positif

Ilustrasi pekerja kreatif.
Ilustrasi pekerja kreatif.

Keduanya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan berlaku selama dua tahun ke depan. PKB ini memastikan seluruh pekerja lepas (freelancer) yang terlibat dalam produksi film, serial, dan lterlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan minimal tiga bulan. Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo menyebut, langkah ini sebagai tonggak penting bagi pekerja kreatif di Indonesia. 

"SINDIKASI siap untuk duduk dan merundingkan PKB dengan perusahaan dan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk melindungi freelancer lewat jaminan sosial. Kami sudah melakukan hal ini sejak tiga tahun lalu dan Alhamdulillah ratusan freelancer telah memiliki jaminan sosial," ucap Ikhsan saat diwawancarai, Selasa, 11 November 2025.

"Ke depan, menurut saya, pemerintah perlu lebih berperan aktif dengan cara memfasilitasi pertemuan antara SINDIKASI dan pelaku usaha ekonomi kreatif guna mempercepat peningkatan kepesertaan jaminan sosial untuk freelancer," kata dia menambahkan.

Hal ini merupakan tindak lanjut konkret dari inisiatif yang digagas oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto. Yovie menegaskan, pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk membangun ekosistem kerja kreatif yang berkeadilan. 

Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja lepas dapat diimplementasikan secara konkret tanpa mengorbankan fleksibilitas dan kreativitas yang menjadi ciri khas industri ini.

"Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha industri kreatif, kita bisa menciptakan ekosistem yang lebih aman dan sejahtera bagi para pelaku industri ini," ujar Yovie.

Melalui inisiatif ini, Yovie ingin mendorong pemerintah bersama pelaku industri dan serikat pekerja melakukan transformasi sistemik di ekonomi kreatif. Hal ini juga menunjukkan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendasar bagi keberlanjutan sektor ekonomi kreatif.

Diwawancarai terpisah, CEO PT Kreasi Adijaya Amerta, Wilza Lubis juga menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini.

"Sebagai pelaku industri film, kami sangat terbantu dengan inisiatif SINDIKASI dalam melindungi jaminan sosial pekerja lepas yang terlibat dalam produksi Buddy Buddy Pictures. Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi rumah produksi lain untuk melakukan hal yang sama," tutur dia.

Kolaborasi antara SINDIKASI, BPJS Ketenagakerjaan, dan Buddy Buddy Pictures diharapkan menjadi model kemitraan yang bisa direplikasi oleh subsektor lain, mulai dari periklanan, musik, gim, seni pertunjukan, dan subsektor ekonomi kreatif lainnya.