Hening Cipta 60 Detik Serentak Hari Pahlawan 10 November, Ini yang Dikecualikan

hening cipta, hari pahlawan 10 november, Mensos Saifullah Yusuf, mengheningkan cipta hari pahlawan, Hening Cipta 60 Detik Serentak Hari Pahlawan 10 November, Ini yang Dikecualikan

Menteri Sosial Republik Indonesia, Syaifullah Yusuf, mengajak seluruh masyarakat untuk mengheningkan cipta selama satu menit pada peringatan Hari Pahlawan, Senin, 10 November 2025.

Ajakan ini disampaikan seusai dirinya menjenguk korban ledakan SMAN 72 di Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih, pada Minggu (9/11/2025).

“Saya mengajak untuk mengheningkan cipta bersama-sama di tempat masing-masing pada pukul 08.15 WIB,” ujar Syaifullah Yusuf.

Ia menegaskan bahwa momen hening cipta ini merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan syuhada yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa.

Mengapa Hening Cipta Diperlukan?

Menurut Syaifullah, momen hening cipta bukan sekadar tradisi upacara, melainkan bentuk penghormatan dan penghayatan terhadap nilai-nilai perjuangan yang diwariskan para pahlawan.

“Kita berdoa dan mengenang para pahlawan yang telah berjuang dengan ikhlas dan mewariskan negara yang luar biasa, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Mensos berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam hening cipta, di mana pun mereka berada, agar semangat nasionalisme dan rasa syukur terhadap perjuangan para pahlawan tetap hidup di tengah masyarakat.

“Semoga peringatan Hari Pahlawan besok berjalan lancar,” ujarnya.

Bagaimana Aturan Mengheningkan Cipta Secara Serentak?

Kementerian Sosial menetapkan bahwa momen hening cipta dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada pukul 08.15 waktu setempat selama 60 detik.

Prosesi ini dimulai bersamaan dengan bunyi sirine selama satu menit, sebagai tanda penghormatan kepada para pahlawan.

Di tingkat pusat, pelaksanaan hening cipta dipusatkan di TMPN Utama Kalibata, sementara di daerah dilakukan di kantor pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan dan desa.

Setiap masyarakat yang mendengar bunyi sirine diminta untuk menghentikan aktivitas sejenak, di mana pun mereka berada, baik di pasar, terminal, stasiun, jalan raya, perkantoran, hingga kendaraan umum atau pribadi.

Siapa yang Dikecualikan dari Hening Cipta?

Kemensos juga menetapkan beberapa pengecualian bagi pihak yang tidak bisa menghentikan aktivitasnya selama satu menit, seperti:

  1. Petugas medis di rumah sakit dan layanan darurat.
  2. Pengemudi ambulans yang sedang bertugas.
  3. Armada pemadam kebakaran dalam operasi.
  4. Petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas.
  5. Kereta api yang sedang berjalan atau pesawat yang sedang mengudara.
  6. Kapal laut yang sedang berlayar di tengah laut.

Meski demikian, mereka tetap diimbau untuk melakukan penghormatan dengan cara yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

“Ini momentum yang sederhana tapi sangat bermakna. Satu menit kita berhenti untuk mengenang jasa mereka yang tak pernah berhenti berjuang untuk Indonesia,” ujar Syaifullah Yusuf menutup pernyataannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.