Di Tengah Polemik Soeharto Diajukan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Arti Kata Pahlawan?
Setiap 10 November, di Indonesia diperingati sebagai Hari Pahlawan, yang biasanya dirayakan dengan upacara dan pengibaran bendera.
Di tahun ini, menjelang Hari Pahlawan publik diramaikan dengan kontroversi usulan Soeharto diberi gelar pahlawan nasional.
Usulan itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Saya bilang, Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Golkar, kami mengajukan Pak Harto sebagai pahlawan nasional,” kata Bahlil, seperti yang dikutip Wartakotalive.com di hari yang sama.
Ia mengatakan, Prabowo menerima usulan dari partainya dan akan mempertimbangkan itu sesuai dengan mekanisme resmi pemerintahan.
“Bapak Presiden menerima aspirasi dari Golkar tentang permohonan Golkar agar Pak Harto, Presiden Soeharto menjadi pahlawan nasional,” ucapnya.
“Bapak Presiden Prabowo mengatakan bahwa saya menerima dan akan mempertimbangkan. Sudah barang tentu itu lewat mekanisme internal,” tambahnya.
Di kesempatan berbeda, Bahlil mengungkapkan alasan Partai Golkar mengusulkan Soeharto jadi pahlawan nasional.
“Begitu indahnya kita melihat keragaman, saudara kita dari Jawa memiliki peran bagi kemajuan di Merauke…bahkan sudah bercampur semua suku Nusantara di tanah ini. Itu bagian dari jasa Pak Harto dengan program transmigrasi,” kata Bahlil saat membuka Musyawarah Daerah Partai Golkar Papua Selatan di Merauke, Jumat (7/11/2025).
Bahlil menilai Soeharto melalui program transmigrasinya telah menggerakkan pembangunan wilayah timur Indonesia sekaligus menanamkan semangat persaudaraan lintas suku dan daerah.
Oleh karenanya, pantas Partai Golkar memperjuangan agar Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional.
“Oleh karena itu, dengan catatan panjang, dengan kemajuan yang ditorehkan Pak Harto, yang menjaga persatuan Indonesia, menciptakan swasembada pangan, menjadikan Indonesia disegani di Asia, maka Partai Golkar mengusulkan Pak Harto menjadi pahlawan nasional,” bebernya.
Namun, sejumlah aktivis dan akademisi menganggap, untuk menjadi pahlawan nasional, seseorang harus memiliki hal-hal yang lebih dari sekedar jasa itu.
Sekitar 500 aktivis dan akademisi tegas menolak usulan Soeharto jadi pahlawan nasional dan dideklarasikan di Kantor LBH Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Ada empat alasan utama penolakan mereka, yaitu pelanggaran HAM selama 32 tahun berkuasa, praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pemberangusan kebebasan berpendapat, dan ketimpangan sosial-ekonomi di masanya.
“Tidak bisa disangkal bahwa Soeharto yang paling bertanggung jawab satu dari lima genosida terbesar di abad 20,” ujar Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau umum disapa Romo Magnis, di kesempatan itu.
Pelanggaran HAM yang dimaksud antara lain pembunuhan aktivis dan masyarakat setelah masa 1965-1966, represi kepada kelompok mahasiswa pada tahun 1970-an, peristiwa penembakan misterius (petrus) pada awal 1980-an hingga penanganan demonstrasi tahun 1998.
Dari polemik tersebut, penting untuk kita memahami makna kata pahlawan, terutama di Hari Pahlawan.
Arti kata pahlawan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian serta pengorbanannya dalam membela kebenaran.
Pengertian kata pahlawan juga mencakup seseorang yang gagah berani, rela mengorbankan tenaga, waktu, bahkan nyawa demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, kata pahlawan tidak hanya disematkan kepada mereka yang berjuang di medan perang, tetapi juga kepada siapa pun yang dengan tulus berjuang demi kemaslahatan banyak orang.
Seorang pahlawan sejati tidak berjuang untuk kepentingannya sendiri, melainkan demi kebaikan bersama.
Secara etimologis, kata pahlawan berasal dari bahasa Sanskerta phala yang berarti “hasil” atau “buah”.
Makna ini menggambarkan bahwa perjuangan seorang pahlawan selalu menghasilkan sesuatu yang bernilai bagi bangsanya.
Seorang pahlawan sejati tidak meminta penghargaan, melainkan memberi manfaat nyata bagi orang lain.
Gelar kepahlawanan pun bukan sesuatu yang diminta, tetapi biasanya diberikan oleh masyarakat atau negara sebagai bentuk penghormatan atas jasa besar yang telah dilakukan.
Nilai-nilai yang dimiliki seorang pahlawan
Menurut Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam buku Nilai-Nilai Kepahlawanan (2014), yang dikutip Kompas.com, terdapat sejumlah karakter yang menjadi ciri seorang pahlawan sejati, antara lain:
- Rela berkorban, yakni berani mengorbankan apa pun demi kebenaran;
- Mengutamakan kepentingan umum, yakni mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi;
- Pantang mundur, artinya tidak mudah menyerah terhadap tantangan dan tetap berjuang hingga tujuan tercapai;
- Cinta tanah air, yaitu mencintai bangsa dan negara sebagai bentuk pengabdian sejati;
- Ikhlas dan tanpa pamrih, berjuang bukan demi imbalan materi atau pujian, tetapi demi kemanusiaan dan keadilan.
Pahlawan dalam konteks hukum dan negara Indonesia
Di Indonesia, istilah pahlawan nasional memiliki pengertian hukum yang jelas dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam aturan tersebut, pahlawan nasional adalah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), gugur atau meninggal dunia demi bangsa dan negara.
Selain itu, semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan serta menghasilkan karya besar yang berkontribusi pada kemajuan Indonesia.
Dikutip dari laman Universitas Negeri Surabaya (Unesa), untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, pemerintah Indonesia menetapkan dua jenis persyaratan, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa besar terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa serta negara;
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal lima tahun berdasarkan keputusan hukum tetap.
Syarat khusus mencakup:
- Pernah memimpin perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan di bidang lain untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan;
- Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan hampir sepanjang hidupnya;
- Melahirkan gagasan besar yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa;
- Menghasilkan karya besar untuk kesejahteraan masyarakat atau peningkatan martabat bangsa;
- Memiliki semangat kebangsaan tinggi dan konsisten;
- Melakukan perjuangan dengan jangkauan luas serta berdampak nasional.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “” dan “Apa yang Dimaksud Pahlawan?”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.