Bayar Pajak Tahunan Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Perpanjang STNK 5 Tahunan Gimana?
Daftar Isi - Syarat Balik Nama Kendaraan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan perpanjang STNK tahunan tak perlu lagi melampirkan KTP pemilik lama. Lalu bagaimana dengan perpanjangan STNK 5 tahunan?
Perpanjangan STNK tahunan di Jawa Barat tak perlu lagi KTP pemilik lama. Hal itu ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam unggahan video di akun Instagramnya. Dedi menyebut, pemilik kendaraan yang mau bayar pajak hanya perlu membawa STNK saja tanpa disertai KTP pemilik lama.
"Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan," terang Dedi dalam video yang diunggah Senin (6/4/2026).
Perlu digarisbawahi, dari pernyataan Dedi itu menghilangnya KTP dari persyaratan perpanjang STNK hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Dedi tak menyebutkan soal syarat KTP asli saat perpanjangan STNK 5 tahunan.
Padahal, syarat KTP pemilik lama saat perpanjang STNK 5 tahunan ini yang sering kali dikeluhkan warga tak hanya di Jawa Barat. Khususnya bagi pemilik kendaraan bekas, tidak semua pemilik lama mau meminjamkan KTP meski untuk kebutuhan perpanjangan STNK. Kalaupun mau tanpa KTP pemilik lama, satu-satunya cara perpanjang STNK 5 tahunan itu adalah dengan balik nama. Proses balik nama itu sendiri tak membutuhkan KTP pemilik lama. Saat balik nama, hanya dibutuhkan KTP pemilik barunya. Berikut syarat balik nama kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan
- E-KTP pemilik baru;
- STNK asli dan fotokopi;
- SKKP (notis pajak kendaraan);
- BPKB asli dan fotokopi;
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Khusus balik nama, kini tak lagi dikenai tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk itu, biaya pengurusan balik nama bisa jadi lebih murah. Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.