Hampir 3.000 ASN di Majalengka Menunggak Pajak Kendaraan, Totalnya Tembus Rp 9 Miliar
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka untuk segera melunasi tunggakan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/9/2025 tentang Program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor). Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas desakan DPRD Majalengka setelah terungkap bahwa ada 2.959 kendaraan milik ASN yang belum membayar pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp9,125 miliar.
Surat edaran itu juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai program Zonita Pamor yang telah diluncurkan pada 4 September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, membenarkan bahwa surat edaran dari bupati telah dikirimkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Iya, sudah dikirim ke semua OPD,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Dalam instruksi tersebut, Eman menegaskan bahwa para ASN Majalengka harus menjadi contoh kedisiplinan dalam kepatuhan pajak. Selain memastikan pembayaran PKB tepat waktu, ASN juga diwajibkan mendata seluruh kendaraan pribadi dan keluarga, serta melakukan balik nama bagi kendaraan yang belum terdaftar atas nama pemilik sebenarnya.
Eman turut meminta para camat, lurah, dan pimpinan perangkat daerah untuk menyosialisasikan program Zonita Pamor di lingkungan kerja masing-masing.
Pembayaran pajak kendaraan sendiri dapat dilakukan langsung di kantor Samsat wilayah Jawa Barat atau melalui layanan daring seperti aplikasi Sambara, Signal, dan Sapa Warga.
Program Zonita Pamor diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB sekaligus memperkuat integritas ASN sebagai aparatur yang taat aturan.
Sebelumnya, DPRD Majalengka mendesak Bupati Eman Suherman bertindak tegas terhadap ribuan ASN yang diketahui menunggak PKB. Temuan itu muncul dalam rapat Komisi II DPRD bersama Bapenda Majalengka saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa 2.959 kendaraan ASN belum membayar pajak dengan total tunggakan mencapai Rp9,125 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menyayangkan situasi ini. Ia menilai kondisi tersebut ironis karena ASN justru menjadi kelompok yang menyumbang tunggakan pajak terbesar, padahal pajak kendaraan merupakan salah satu sumber PAD yang vital bagi pembangunan daerah.
Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Ribuan ASN Majalengka Ternyata Nunggak Pajak Kendaraan, Total Tunggakan Capai Rp 9 Miliar
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.