UMP 2026 Segera Diumumkan, Bakal Naik Berapa Persen?
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi topik yang dinantikan menjelang pergantian tahun. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan ekonomi. Karena itu, setiap keputusan terkait UMP kerap disertai pertimbangan panjang agar tidak memicu gejolak di tengah kondisi ekonomi dan sosial yang dinamis.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pemerintah hingga kini masih menahan pengumuman UMP karena menunggu waktu yang dinilai paling tepat. Menurutnya, penetapan upah minimum harus dilakukan dengan cermat agar stabilitas ekonomi dan politik tetap terjaga.
“Upah minimum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah,” kata Wamenaker Afriansyah Noor, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan UMP telah berlangsung cukup lama. Pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional dan unsur tripartit telah menggelar rapat secara berkelanjutan sejak awal tahun.
Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu. Dalam proses tersebut, pemerintah tidak hanya melihat kondisi ekonomi terkini, tetapi juga mempertimbangkan aspek regulasi.
Salah satu acuan utama adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengupahan, serta perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan,” ujarnya.
Afriansyah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan UMP setelah keputusan tersebut benar-benar final dan tidak lagi memerlukan perubahan. Selain faktor ekonomi dan hukum, kondisi sosial di berbagai daerah juga menjadi pertimbangan penting, termasuk bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah.
“Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya,” ucap Wamenaker.
Ia menambahkan bahwa penetapan upah tidak bisa disamaratakan antarprovinsi karena setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda. “Inilah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga. Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan,” ujarnya.
Kapan UMP 2026 Diumumkan?
Menaker Yassierli.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa pengumuman UMP 2026 tidak lama lagi akan dilakukan. Ia bahkan menyebut pemerintah akan memberikan kejutan terkait kebijakan upah minimum tahun depan.
“Tunggu saja, nanti saya kasih surprise,” kata Yassierli di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Meski demikian, Yassierli belum mengungkapkan secara rinci besaran UMP 2026 maupun tanggal pasti pengumumannya. Namun, ia memastikan bahwa proses regulasi sudah berada di tahap akhir.
Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP 2026 telah disampaikan kepada Presiden Prabowo dan tinggal menunggu penandatanganan. “Sudah di meja beliau, tunggu. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau enggak, besok. Sesudah itu nanti saya umumkan insyaAllah,” ujar Yassierli.
Ia juga membocorkan sejumlah poin penting dalam kebijakan UMP 2026, salah satunya terkait penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam penyusunan upah minimum. “Beberapa bocorannya, satu, kita komit untuk menjalankan amanah dari MK. Jadi artinya di situ untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif,” kata Yassierli.
“Kemudian yang kedua, artinya di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ujarnya.