Kena Sanksi OJK, Repower Asia Janji Bereskan Internal

PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)

Emiten properti dan pengemnang real estate, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), memberikan tanggapan resmi atas pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). 

Direktur dan Sekretaris REAL, Sjafardamsah, mengatakan menghormati seluruh keputusan regulator yang ditetapkan kepada perseroan. Sjafardamsah menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomitmen melaksanakan dan memenuhi segala dampak yang timbul dari sanksi administatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan jangka waktu yang ditetapkan," ujar Sjafardamsah dikutip dari keterbukaan informasi pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sjafardamsah menambahkan, perseroan berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal, khususnya dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Langkah ini dilakukan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas sejalan dengan upaya pemerintah dan OJK. 

"Perseroan berkomitmen melakukan pembenahan dan memperkuat aspek tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Sjafardamsah.

Ilustrasi tata kelola perusahaan atau GCG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pembenahan tata kelola, perseroan menegaskan akan fokus melakukan inovasi dan pengembangan usaha. Cara ini diharapkan sebagai cara perseroan berkontribusi terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Dapat memberikan kemanfaatan yang luas untuk masyarakat dan seluruh stake holder," tutup Sjafardamsah.