Cara Cek PIP Kemendikdasmen Oktober 2025 untuk SD, SMP, dan SMA

Mengecek status kepesertaan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel.
Siswa penerima cukup menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi bantuan pendidikan bisa dilakukan kapan saja.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan layanan pengecekan ini melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id yang dapat diakses langsung dari ponsel.
PIP adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk mendukung biaya pendidikan.
PIP bertujuan agar anak usia sekolah dapat terus mengakses pendidikan hingga tamat jenjang pendidikan menengah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK), jalur non-formal (Paket A hingga Paket C), maupun pendidikan khusus.
Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pakai HP
- Buka peramban internet di ponsel dan akses laman pip.kemendikdasmen.go.id. Pastikan koneksi internet stabil.
- Setelah halaman terbuka, pilih menu "Cek Penerima PIP" di beranda situs.
- Siapkan NISN dan NIK, lalu masukkan kedua nomor tersebut tanpa spasi atau tanda baca tambahan.
- Klik tombol "Cari" untuk memproses data.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan NISN dan NIK yang terdaftar di database Kemendikdasmen.
Besaran Bantuan PIP Oktober 2025
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Ketentuan untuk siswa kelas akhir:
- Kelas 6 SD: Rp225.000 (setengah dari nominal SD)
- Kelas 9 SMP: Rp375.000 (setengah dari nominal SMP)
- Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000 (setengah dari nominal SMA/SMK).
Pemotongan ini berlaku karena masa belajar yang lebih singkat pada kelas akhir.
Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui program ini.
Lewat program ini, pemerintah berusaha menghalau risiko anak berhenti sekolah. PIP juga diharapkan mampu menarik kembali siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan studi serta mengurangi beban pembiayaan pendidikan, baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung.
Kriteria Penerima PIP
Dilansir dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, sasaran PIP mencakup siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan anak-anak dari rumah tangga miskin atau hampir miskin dengan kondisi khusus.
Kategori ini termasuk pelajar dari rumah tangga peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim piatu atau hanya memiliki salah satu orang tua yang bersekolah atau tinggal di panti, serta korban bencana alam.
Program ini juga menjangkau siswa yang sempat berhenti sekolah dan diharapkan kembali belajar, penyandang disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, anak narapidana, atau yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Kriteria lain adalah siswa dengan lebih dari tiga saudara kandung satu rumah, serta peserta kursus atau lembaga pendidikan non-formal lainnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.