Kuota Haji Bekasi 2026 Naik Drastis, Jawa Barat Terapkan Sistem Baru Pengurutan Provinsi
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperoleh tambahan kuota haji tahun 2026 menjadi 3.500 orang dari sebelumnya 2.100 orang. Kenaikan ini memangkas masa tunggu jamaah dari 30 tahun menjadi sekitar 26,4 tahun.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Mulyono Hilman, setelah menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Barat.
"Kalau Kabupaten Bekasi alhamdulillah malah ada penambahan. Data yang kami dapat dari kanwil itu sekarang 3.500 orang. Namun, data jamaah by name by address-nya masih belum," ujarnya di Cikarang, Rabu (12/11/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Hilman, penambahan kuota ini dilakukan berdasarkan penghitungan regulasi baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menyesuaikan alokasi kuota berdasarkan jumlah pendaftar, daftar tunggu, serta mekanisme prioritas jamaah.
"Saya juga khawatir awalnya takut kuota Kabupaten Bekasi berkurang, alhamdulillah ada penambahan," katanya. Ia menjelaskan bahwa dengan sistem baru ini, masa tunggu di Kabupaten Bekasi kini diratakan dengan provinsi lain menjadi 26,4 tahun.
Apa Dampak Kebijakan Baru Pembagian Kuota Haji?
Plt Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Barat Boy Hari Novian saat ditemui seusai kegiatan sosialisasi kuota jemaah haji Provinsi Jawa Barat di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (12/11/2025).
Kementerian Haji dan Umrah kini tidak lagi mendistribusikan kuota berdasarkan kabupaten atau kota, melainkan berdasarkan nomor urut provinsi.
Kebijakan ini diharapkan membuat sistem keberangkatan lebih adil dan proporsional bagi seluruh jamaah di Jawa Barat.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novian, menjelaskan bahwa sistem baru ini memprioritaskan jamaah yang memiliki nomor porsi lebih kecil, tanpa melihat asal daerahnya.
"Pada tahun ini, jemaah akan diurut nomor kursinya dari yang terkecil hingga 27.833 di kuota reguler. Dengan begitu, yang berangkat benar-benar jemaah yang sudah waktunya, sesuai nomor urut provinsi," kata Boy.
Ia menilai sistem lama yang berbasis kabupaten/kota menimbulkan ketimpangan. Beberapa daerah dengan kuota besar justru memberangkatkan jamaah dengan nomor porsi besar, sementara di daerah lain jamaah dengan nomor kecil harus menunggu lebih lama.
"Selama ini pembagian kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota. Akibatnya, ada daerah dengan kuota besar tapi antreannya sedikit, sementara daerah lain dengan pendaftar banyak justru tertahan. Dengan sistem provinsi, kami memastikan jemaah yang sudah waktunya berangkat benar-benar diberangkatkan," ucapnya.
Bagaimana Dampaknya untuk Daerah Lain di Jawa Barat?
Perubahan kebijakan ini menimbulkan efek berbeda di setiap wilayah. Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi termasuk daerah yang diuntungkan karena banyak jamaah dengan nomor urut kecil yang belum sempat berangkat.
Tahun depan, kuota Kabupaten Bekasi naik menjadi 3.558 orang dari 2.084 pada 2025, sementara Kota Bekasi melonjak dari 2.615 menjadi 4.964 orang.
Sebaliknya, daerah dengan antrean pendek seperti Kabupaten Cianjur dan Sukabumi justru mengalami pengurangan kuota karena sebagian besar jamaahnya sudah berangkat lebih dulu.
"Kabupaten Cianjur dan Sukabumi misalnya, antriannya hanya sekitar 16 tahun, sementara Bekasi dan Depok mencapai 30 tahun. Dengan sistem baru, jemaah Bekasi dan Depok yang nomornya kecil akan diprioritaskan, sedangkan daerah yang nomornya sudah habis akan mendapat kuota lebih sedikit," jelas Boy.
Hilman menuturkan, pemerintah akan segera merilis daftar jamaah yang terpilih berangkat setelah proses evaluasi selesai. Hal ini penting agar para calon haji dapat menyiapkan pelunasan biaya sesuai jadwal.
"Karena jadwal pelunasan mulai November 2025 sampai Januari 2026. Sedangkan jadwal keberangkatan dari tanggal 20 April 2026 sudah ada yang masuk asrama haji, kemungkinan tanggal 22 April 2026 sudah ada yang terbang," ujarnya.
Secara keseluruhan, dengan kebijakan baru ini, total kuota haji Jawa Barat pada tahun 2026 tercatat sebanyak 29.643 orang, turun dari 38.723 orang pada 2025.
Meski menurun secara total, perubahan sistem ini diharapkan menciptakan keadilan yang lebih merata dan mempercepat keberangkatan jamaah yang sudah lama menunggu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Kompas.com dengan judul "Kuota Haji Jawa Barat 2026 Dikurangi, Kemenhaj: Demi Keadilan".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.