Top 28+ Oktober Apakah Libur? Cek Status Peringatan Hari Sumpah Pemuda Berdasarkan SKB 3 Menteri
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 akan digelar pada Selasa (28/10/2025).
Hari bersejarah ini menjadi momentum penting dalam perjalanan bangsa Indonesia karena menandai lahirnya semangat persatuan dan kesatuan para pemuda pada tahun 1928.
Makna dan Tema Hari Sumpah Pemuda 2025
Upacara utama Hari Sumpah Pemuda ke-97 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam bentuk Upacara Bendera pukul 08.00 waktu setempat.
Peringatan ini mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, yang mencerminkan pesan kolaborasi lintas elemen bangsa demi kejayaan Indonesia di masa depan.
Momentum ini juga menjadi pengingat ikrar bersejarah para pemuda Indonesia, satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia.
28 Oktober 2025 Bukan Hari Libur Nasional
Banyak masyarakat bertanya, apakah 28 Oktober 2025 termasuk tanggal merah atau libur nasional? Jawabannya, tidak.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal Selasa, 28 Oktober 2025, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, meskipun memiliki makna historis yang besar, Hari Sumpah Pemuda tetap merupakan hari kerja aktif bagi pegawai negeri, sekolah, dan sektor swasta.
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut dua hari libur nasional yang masih tersisa hingga akhir tahun 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Imbauan Kemenpora: Kibarkan Bendera Merah Putih
Menyambut Hari Sumpah Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan surat edaran resmi yang mengimbau masyarakat untuk ikut memeriahkan peringatan nasional tersebut.
Logo Sumpah Pemuda 2025. Ilustrasi ucapan Sumpah Pemuda 2025.
Dalam edaran yang dilihat Kompas.com pada Senin (27/10/2025), Kemenpora menegaskan:
“Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025.”
Selain itu, seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan sektor swasta juga dianjurkan untuk menyelenggarakan upacara bendera serta kegiatan peringatan di lingkungan masing-masing.
Isi surat edaran tersebut menyebutkan:
“Jajaran instansi tingkat pusat, daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan HSP ke-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing.”
Siaran Lagu Nasional di Radio dan Televisi
Dalam rangka memperkuat semangat kebangsaan, Kemenpora juga meminta stasiun radio dan televisi untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan Mars Pemuda selama peringatan berlangsung.
Selain itu, masyarakat, lembaga, dan organisasi didorong untuk mempublikasikan konten bertema kepemudaan melalui berbagai media, termasuk spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, dan konten kreatif digital.
Isi imbauan tersebut menegaskan:
“Mengimbau instansi/lembaga pemerintah, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan masyarakat untuk memperingati dan membuat spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, konten kreatif terkait kepemudaan serta bentuk media publikasi lainnya.”
Jadi, meskipun Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 bukan hari libur nasional, semangat perjuangan dan persatuan tetap dihidupkan melalui berbagai kegiatan resmi dan publik.
Masyarakat diimbau untuk ikut serta dengan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat para pemuda 1928.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.