Hari Kartini Tanggal 21 April Libur atau Tidak? Begini Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri

Hari Kartini, Hari Kartini Tanggal 21 April Libur atau Tidak? Begini Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri

 Masyarakat Indonesia kembali memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Selasa, 21 April 2026.

Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan emansipasi perempuan di Indonesia.

Setiap tahunnya, Hari Kartini identik dengan berbagai kegiatan seperti penggunaan busana adat atau kebaya di sekolah maupun perkantoran.

Tradisi ini telah menjadi bagian dari budaya peringatan yang terus dilestarikan dari generasi ke generasi.

Apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional?

Pertanyaan mengenai status Hari Kartini sebagai hari libur kerap muncul setiap tahunnya. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hari Kartini tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Artinya, pada Selasa, 21 April 2026, aktivitas masyarakat tetap berjalan seperti biasa, baik di sektor pendidikan, perkantoran, maupun layanan publik.

Meski bukan hari libur, berbagai institusi tetap memperingati momen ini melalui sejumlah kegiatan.

Bagaimana sejarah penetapan Hari Kartini?

Hari Kartini, Hari Kartini Tanggal 21 April Libur atau Tidak? Begini Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri

Ilustrasi RA Kartini.

Hari Kartini tidak dapat dilepaskan dari sosok Raden Ajeng Kartini, seorang tokoh perempuan yang lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 21 April 1879.

Pada masa itu, perempuan pribumi memiliki keterbatasan dalam mengakses pendidikan. Kartini melihat kondisi tersebut sebagai ketidakadilan yang harus diperjuangkan.

Ia kemudian menuangkan pemikirannya melalui surat-surat yang dikirimkan kepada sahabat-sahabatnya di Belanda. Isi surat tersebut banyak membahas pentingnya pendidikan bagi perempuan serta harapan akan kesetaraan.

Kumpulan surat tersebut kemudian dibukukan dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang, yang menjadi simbol perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia.

Peringatan Hari Kartini ditetapkan secara resmi sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan hak perempuan.

Apa saja sisa hari libur nasional 2026?

Setelah peringatan Hari Kartini pada April, masih terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2026 yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi:

Sisa libur nasional:

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

Sisa cuti bersama:

  • 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

Dengan demikian, meskipun tidak ditetapkan sebagai hari libur, Hari Kartini tetap menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang sejarah sekaligus melanjutkan semangat perjuangan menuju masa depan yang lebih setara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang