Mengapa Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 Tidak Masuk Daftar Libur Nasional? Ini Faktanya
Di momen peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, tak sedikit masyarakat bertanya-tanya, mengapa tanggal ini tidak termasuk hari libur nasional?
Padahal, setiap tahunnya, peringatan ini selalu diwarnai dengan kegiatan kebangsaan, upacara, hingga berbagai acara bertema persatuan di sekolah dan instansi pemerintahan.
Jawabannya, tidak termasuk hari libur nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 28 Oktober tidak masuk dalam daftar hari libur resmi.
Artinya, kegiatan belajar mengajar, aktivitas perkantoran, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Mengutip dari Antara, pemerintah membedakan antara “hari nasional” dan “hari libur nasional”. Tidak semua peringatan penting otomatis ditetapkan sebagai hari libur.
Dalam hal ini, Hari Sumpah Pemuda termasuk hari nasional non-libur, seperti Hari Pahlawan (10 November) dan Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei).
Logo Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Penetapan ini sudah berlaku sejak lama. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959, Hari Sumpah Pemuda diakui sebagai hari nasional, namun bukan hari libur resmi.
Tujuannya agar nilai perjuangan dan semangat pemuda tetap diperingati tanpa mengurangi produktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi nasional.
Meskipun bukan hari libur, peringatannya tetap memiliki arti penting. Tahun ini, Hari Sumpah Pemuda ke-97 mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.” Tema tersebut menegaskan peran generasi muda sebagai motor penggerak kolaborasi dan persatuan di tengah tantangan zaman.
Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga telah mengeluarkan panduan resmi pelaksanaan peringatan tahun 2025 yang berisi arahan terkait logo, kegiatan, dan pesan yang ingin disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat.
Setelah memahami status tentang hari peringatannya, menarik untuk menelusuri sejarah singkat lahirnya Sumpah Pemuda yang menjadi dasar penetapan 28 Oktober sebagai hari nasional.
Menilik dari sejarahnya, Kongres Pemuda pertama digelar di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1926, yang saat itu masih menjadi ibu kota Hindia Belanda. Kongres ini belum menghasilkan keputusan resmi, namun menegaskan gagasan tentang Indonesia yang bersatu.
Di tengah situasi politik yang tegang akibat penumpasan pemberontakan di Banten, Cilegon, dan Sumatera Barat, para pemuda mulai menyatukan langkah mereka dalam forum-forum organisasi.
Di masa yang sama, Wage Rudolf Supratman menggubah lagu berjudul “Indonesia” yang kemudian menjadi cikal bakal lagu kebangsaan “Indonesia Raya.” Karena khawatir terhadap pengawasan pemerintah kolonial Belanda, proses perekaman lagu itu dilakukan secara diam-diam di rumah Yo Kim Tjan, seorang pemilik toko musik di kawasan Pasar Baru, Batavia.
Dua tahun kemudian, pada 27–28 Oktober 1928, digelar Kongres Pemuda II di tiga lokasi berbeda di Batavia. Sidang pertama diadakan di gedung Katholieke Jongelingenbond, sidang kedua di Oost Java Bioscoop, dan sidang terakhir di rumah Sie Kong Lian di Jalan Kramat Raya No. 106.
Dalam penutupan kongres itu, Supratman memperdengarkan lagu Indonesia Raya menggunakan biola, diiringi oleh nyanyian Dolly Salim, putri Haji Agus Salim.
Kongres tersebut kemudian melahirkan ikrar bersejarah yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda, berisi tiga pernyataan penting: bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu, Indonesia.
Sejak tahun 1959, tanggal 28 Oktober resmi ditetapkan sebagai Hari Sumpah Pemuda, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959, sebagai hari nasional non-libur untuk memperingati peristiwa bersejarah itu.
Kini, hampir satu abad kemudian, semangat yang lahir dari Kongres Pemuda tetap hidup. Berbagai kegiatan, dari upacara, lomba, hingga aksi sosial, masih rutin diadakan untuk menyalakan kembali nilai persatuan dan cinta tanah air di kalangan generasi muda.