Cuti Bersyarat Jadi Jalan Pulang Jonathan Frizzy, Tapi Ini Konsekuensi Hukumnya
Jonathan Frizzy akhirnya bisa meninggalkan balik jeruji besi lebih cepat dari jadwal semula. Aktor yang akrab disapa Ijonk itu resmi keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu 7 Januari 2026, setelah memperoleh hak mengikuti program Cuti Bersyarat.
Keluarnya mantan suami Dhena Devanka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Menurutnya, Jonathan Frizzy telah dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, baik secara administratif maupun substantif. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
"Dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat," kata Rika Aprianti di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Padahal, berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, Jonathan Frizzy sejatinya baru akan menyelesaikan masa pidananya secara penuh pada 8 Maret 2026. Namun melalui kebijakan pembinaan tersebut, ia sudah diperbolehkan kembali ke masyarakat sejak hari ini.
"Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program Cuti Bersyarat, per tanggal 7 berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijonk atau Jonathan Frizzy dapat menjalankan program cuti bersyarat," jelas Rika Aprianti.
Meski demikian, kebebasan yang diperoleh Ijonk belum bersifat mutlak. Sejak keluar dari lapas, status hukumnya resmi berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Ia wajib menjalani proses pembinaan dan pengawasan hingga masa hukumannya dinyatakan berakhir.
"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang," lanjut Rika.
Selama masa tersebut, Jonathan Frizzy diwajibkan menaati seluruh aturan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan kewajiban yang ditetapkan, hak cuti bersyarat yang diterimanya dapat dicabut sewaktu-waktu.
"Kalau sampai terjadi pelanggaran, maka program cuti bersyaratnya akan kami cabut dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa pidananya," tegas Rika Aprianti.
Kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy bermula pada Maret 2025. Ia ditangkap terkait penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate, zat yang masuk kategori obat keras.
Dalam proses persidangan, Jonathan Frizzy dinyatakan berperan sebagai fasilitator. Ia disebut membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape berisi obat keras dari Malaysia ke Indonesia, sekaligus menginisiasi grup WhatsApp bernama Berangkat guna mengoordinasikan pengiriman barang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pada 22 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara. Hakim menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.