Bahlil Yakin Sumur Minyak Rakyat Bantu Bangun Perekonomian Masyarakat Lokal

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, HIPMI-Danantara Business Forum 2025
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, HIPMI-Danantara Business Forum 2025

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, sumur minyak rakyat dapat membantu membangun perekonomian lokal.

Hal itu diungkapkannya usai menghadiri acara 'HIPMI-Danantara Business Forum 2025', yang digelar di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Ini adalah sebuah potensi besar untuk pendapatan masyarakat, karena itu membangun ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan," kata Bahlil, Senin, 20 Oktober 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, HIPMI-Danantara Business Forum 2025

Dia memastikan bahwa Kementerian juga telah melegalkan atau memberikan izin resmi untuk pengelolaan sumur minyak rakyat.

"Kemudian kita melegalkan sumur-sumur mereka yang sudah selama ini milik mereka, supaya mereka masyarakat tidak lagi ada rasa ketakutan dari pihak-pihak tertentu, oknum-oknum tertentu," ujar Bahlil.

Dia menambahkan, langkah ini adalah perintah Presiden Prabowo untuk bagaimana pemerintah mewujudkan keadilan sosial terhadap sumber-sumber daya alam Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya Bahlil juga telah menegaskan bahwa izin resmi untuk pengelolaan sumur minyak rakyat akan mulai diberikan paling lambat akhir November 2025.

Dia menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara mandiri kini mendapatkan pengakuan hukum.

Izin akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), agar masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan.

Bahlil menyebut minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Dia juga mengatakan bahwa skema ini sebagai harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumber daya rakyat.

Dia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil. Meski penambangan sumur minyak rakyat dilegalkan, Bahlil menekankan pengelolaan sumur rakyat wajib mengikuti standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) akan mengawasi pelaksanaannya. Jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, izin akan dievaluasi.