Kemenhub Buka Suara Soal Lonjakan Tarif Tiket Pesawat saat Libur Nataru

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, memberikan tanggapan soal isu mahalnya harga tiket pesawat udara jelang momentum Natal dan Tahun Baru alias Nataru 2025-2026.

Lukman menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan justru mengeluarkan kebijakan terhadap tarif pesawat udara, dengan mengeluarkan stimulus berupa potongan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14 persen yang berlaku pada periode penerbangan tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

"Pengaturan batasan tarif tiket pesawat yang ditetapkan oleh pemerintah hanya berlaku untuk angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi," kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Desember 2025.

Ilustrasi maskapai penerbangan

Dia menekankan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat agar memperoleh layanan angkutan udara yang terjangkau, adil, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan serta keberlangsungan usaha badan usaha angkutan udara.

"Untuk tarif pesawat kelas bisnis dan kelas non-ekonomi lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan dan kebijakan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lukman memastikan, Ditjen Hubud Kemenhub juga terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif kelas ekonomi. Hal itu termasuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disertai dengan pelayanan yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

"Terkait terbatasnya kuota penerbangan rute Jakarta - Medan, situasi ini dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan mobilisasi, baik untuk kepentingan kemanusiaan, logistik, maupun perjalanan masyarakat," kata Lukman.

Dia menambahkan, Ditjen Perhubungan Udara terus melakukan koordinasi intensif dengan Badan Usaha Angkutan Udara dan pengelola bandar udara, untuk mendorong optimalisasi kapasitas penerbangan.

"Termasuk penambahan frekuensi, penggunaan pesawat berbadan lebih besar, serta pengaturan ulang jadwal penerbangan sesuai dengan kondisi operasional dan keselamatan," kata Lukman.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memahami layanan penerbangan serta perbedaan pengaturan tarif antara kelas ekonomi dan kelas bisnis, sehingga memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik," ujarnya.