Libur Nataru 2026 Lebih Hemat, Pemerintah Siapkan Diskon Tol hingga Tiket Pesawat

Diskon Pesawat, diskon tarif tol, libur natal dan tahun baru, Nataru, diskon tol, Libur Nataru 2026 Lebih Hemat, Pemerintah Siapkan Diskon Tol hingga Tiket Pesawat

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, pemerintah bersiap memberikan potongan harga atau diskon untuk sejumlah moda transportasi, termasuk tarif tol, tiket pesawat, kapal laut, dan transportasi udara lainnya.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Akan ada pengumuman dalam bulan ini, diskon transportasi, tol, laut, dan udara juga,” ujar Widiyanti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025), dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong sektor pariwisata selama masa libur panjang akhir tahun.

Diskon Tiket Pesawat hingga 10 Januari 2026

Khusus untuk moda udara, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi bagi masyarakat yang membeli tiket dan melakukan penerbangan pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Diskon tersebut diberikan dalam bentuk keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Melalui kebijakan itu, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Dengan begitu, penumpang hanya membayar PPN sebesar 5 persen selama masa promosi berlangsung.

Komponen Biaya yang Dapat Diskon Pajak

Keringanan PPN yang ditanggung pemerintah mencakup sejumlah komponen biaya dalam tiket pesawat, seperti tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang menjadi objek PPN dan termasuk dalam layanan maskapai.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 71 Tahun 2025:

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.”

Hanya untuk Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

Diskon pajak ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, sejalan dengan fokus pemerintah membantu masyarakat kelas menengah serta mendukung pemulihan sektor transportasi udara dalam negeri.

Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk layanan premium atau penerbangan internasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru sekaligus menggairahkan sektor pariwisata dan transportasi di berbagai daerah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.