Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN DTP untuk Pembelian Rumah pada 2026
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti kembali diperpanjang hingga akhir 2026, dengan anggaran Rp 3,4 triliun untuk mendukung pembelian rumah dan apartemen. Kebijakan ini bertujuan untuk merangsang permintaan dan sektor konstruksi di Indonesia.
Sebelumnya, insentif ini direncanakan berakhir pada 31 Desember 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025.
"Iya (PPN DTP diperpanjang sampai Januari-Desember 2026), melanjutkan yang 2025," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
Tarif PPN DTP 100 Persen
Febrio menjelaskan bahwa besaran tarif PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk tahun 2026 tetap sebesar 100 persen.
"Besaran PPN DTP 100 persen itu akan diterapkan setahun penuh pada 2026," kata Febrio.
Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang diberikan dalam dua tahap, yaitu 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Aturan PMK Baru dalam Waktu Dekat
Untuk implementasi perpanjangan PPN DTP ini, Kemenkeu akan segera menerbitkan PMK baru dalam waktu dekat.
"Ya, dalam waktu dekat (PMK diterbitkan). Tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi enggak lama," lanjut Febrio.
Insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk pembelian rumah atau apartemen dengan harga jual hingga Rp 2 miliar.
Untuk properti dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga pertama yang mencapai Rp 2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.
Pemerintah Lanjutkan Program Insentif pada 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kelanjutan insentif PPN DTP properti pada 2026 telah disetujui oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Menteri Keuangan.
"Misalnya untuk pembelian rumah sampai harga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung Pemerintah tetap sampai Rp 2 miliar, dan sisanya ditanggung pembeli," jelasnya dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025).
Alokasi Anggaran Insentif PPN DTP
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun untuk insentif PPN DTP properti pada tahun 2026.
Anggaran ini akan digunakan untuk mendanai sekitar 40.000 unit rumah dalam rangka Program 3 Juta Rumah, yang merupakan bagian dari pembiayaan Program Ekonomi yang sedang berjalan.
"Ini untuk menstimulus demand side maupun dari sisi supply atau produksi dan konstruksi rumahnya," tambah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan sebelumnya pada 15 Agustus 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Insentif PPN DTP Properti Dilanjutkan Tahun 2026, Masuk Program Paket Ekonomi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.