PPN Ditanggung Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Lebaran 2026 Turun 17–18 Persen

stimulus pemerintah, PPN Ditanggung Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Lebaran 2026 Turun 17–18 Persen

Pemerintah memberikan stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode Angkutan Mudik Lebaran 2026. 

Harga tiket pesawat kelas ekonomi pada periode ini diperkirakan turun rata-rata 17-18 persen.

Kementerian Perhubungan menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik.

"Pemerintah telah menetapkan kebijakan stimulus penurunan harga tiket pesawat udara untuk mendukung perjalanan mudik yang selamat, aman, dan nyaman," bunyi keterangan dalam unggahan akun @kemenhub151, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut, penurunan ini berlaku untuk pemesanan mulai 10 Februari 2026 dengan jadwal penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026.

Penyesuaian harga berlaku setelah pemerintah bersama pemangku kepentingan melakukan pengurangan sejumlah komponen biaya penerbangan.

Lantas, bagaimana penurunan harga tiket pesawat setelah stimulus diberikan?

Komponen yang membuat harga turun

Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain diskon 50 persen untuk Passenger Service Charge (PSC/PJP2U) dan PJP4U.

Selain itu, fuel surcharge untuk pesawat jet diturunkan menjadi 2 persen dan pesawat propeller menjadi 20 persen. 

Harga avtur juga diturunkan sebesar 10 persen di 37 bandara.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, harga tiket pesawat kelas ekonomi selama periode program mengalami penurunan signifikan dibandingkan harga normal.

Simulasi penurunan harga tiket

Sebagai contoh, pada penerbangan pesawat jet pelayanan full service kelas ekonomi rute Jakarta (CGK)-Denpasar (DPS). 

Komponen harga batas atas normal terdiri dari:

  • Tarif dasar: Rp 1.431.000
  • Fuel surcharge (10 persen): Rp 143.100
  • PSC/PJP2U: Rp 168.720
  • PPN (11 persen): Rp 173.151
  • IWPU/IWJR: Rp 5.000
  • Total harga batas atas normal mencapai Rp 1.920.971.

Setelah penyesuaian, komponen berubah menjadi:

  • Tarif dasar: Rp 1.431.000
  • Fuel surcharge (2 persen): Rp 28.620
  • PSC/PJP2U (diskon 50 persen): Rp 84.360
  • PPN: Ditanggung Pemerintah
  • IWPU/IWJR: Rp 5.000
  • Total harga menjadi sekitar Rp 1.548.980.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 371.991 dibandingkan harga normal.

PPN ditanggung pemerintah 100 persen

Penurunan harga tiket juga didukung kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen selama periode mudik Lebaran 2026.

Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tahun ini lebih besar dibandingkan periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pada saat itu pemerintah menanggung PPN sebesar 6 persen.

"Kalau yang lalu di Natal kan 6 persen yang ditanggung, tetapi kalau yang kali ini (Lebaran 2026) full," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).

Ia menyebut regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses dan ditargetkan rampung pada Senin (9/2/2026).

Pemerintah mengacu pada keberhasilan stimulus Nataru 2025-2026, yang saat itu mampu menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen dan mencapai 104,2 persen dari target penumpang.

Selain tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan diskon untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, angkutan darat, hingga tarif jalan tol.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang