Pemprov Kaltara Bantah Punya Dana Mengendap Rp4,7 Triliun di Bank, BKAD: Data Tersebut Milik Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membantah keras pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut daerah tersebut memiliki dana mengendap di bank sebesar Rp4,7 triliun.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara menegaskan data itu tidak benar dan sudah diklarifikasi langsung oleh Gubernur Kaltara kepada pemerintah pusat.
BKAD juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memastikan terjadi kekeliruan data karena dana sebesar itu sebenarnya milik Kalimantan Timur (Kaltim), bukan Kaltara.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Denny Harianto menegaskan bahwa informasi soal dana mengendap Rp4,7 triliun di bank tidak benar.
"Data yang disampaikan Menkeu Purbaya itu tidak benar. Ia menegaskan pihaknya bahkan sudah melayangkan surat klarifikasi dari Gubernur Kaltara langsung ke pemerintah pusat," kata Denny di Tanjung Selor, Selasa (21/10/2025).
Dalam informasi yang beredar, Kaltara disebut berada di urutan keempat tertinggi sebagai daerah dengan dana simpanan terbesar, di bawah DKI Jakarta (Rp14,6 triliun), Jawa Timur (Rp6,8 triliun), dan Banjarbaru (Rp5,1 triliun).
BKAD: Data Tersebut Milik Kaltim, Bukan Kaltara
Denny menjelaskan bahwa BKAD telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui rapat virtual. Hasilnya, Kemendagri menyebut terjadi kekeliruan data.
Data yang disebut sebesar Rp4,7 triliun ternyata bukan milik Kaltara, melainkan milik Kalimantan Timur (Kaltim).
“Contohnya itu SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) kita diakui di 2024 itu Rp130 miliar. Tapi yang betul-betul riil hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu cuma Rp17 miliar saja, itu saja yang pertama,” ucap Denny.
Dana Deposito Pemprov Kaltara Hanya Sekitar Rp300 Miliar
Denny menegaskan bahwa dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemprov Kaltara pada 2025 hanya sekitar Rp1,7 triliun.
Angka tersebut, kata dia, terlalu jauh dibanding klaim dana simpanan Rp4,7 triliun.
"Logikanya tidak masuk. Makanya kita sudah menyampaikan istilahnya surat protes, klarifikasi terkait hal itu. Karena itu kan harus bisa dibuktikan berdasarkan data,” katanya.
Ia juga membantah bahwa dana deposito Pemprov mencapai angka besar seperti disebut Menkeu.
Menurutnya, total dana deposito hanya sekitar Rp300 miliar yang ditempatkan di empat bank untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya sudah konfirmasi via WhatsApp, via telepon, mereka juga bingung datanya dari mana. TKD sudah jelas Rp1,7 triliun, kenapa uangnya Rp4,7 triliun. Apalagi ini kan sudah masuk triwulan IV,” ujar Denny.
Dana Sudah Terserap untuk Belanja Pegawai dan Pembangunan
Denny menjelaskan, dana yang dimiliki Pemprov sudah terserap untuk berbagai kebutuhan, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai Rp1 triliun lebih dan digunakan rutin setiap bulan untuk belanja pegawai.
Namun demikian, ia menyampaikan bahwa jika benar dana Rp4,7 triliun itu memang milik Kaltara, hal tersebut akan menjadi kabar baik karena bisa mendukung percepatan pembangunan daerah.
Meski demikian, Denny menegaskan bahwa pihaknya tetap menyampaikan data riil sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Yang Rp1,7 triliun itu ada PMK-nya, itu PMK 29 terkait dana TKD yang kita terima di tahun 2025. Pastinya surat klarifikasi sudah hari ini kita kirim. Saya sudah sampaikan ke Kemendagri, ke Kemenkeu, termasuk ke Kanwil DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Kaltara,” kata Denny.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.