UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik 9,08 Persen, Jadi Rp 3.179.565

UMP 2026, UMP Sulteng 2026, UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik 9,08 Persen, Jadi Rp 3.179.565

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyepakati untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp 3.179.565.

Besaran UMP Sulteng 2026 tersebut naik 9,08 persen atau sekitar Rp 264.565 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.915.000.

Kesepakatan kenaikan upah ini diputuskan dalam rapat pleno penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang digelar di Palu.

"Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng Firdaus Karim di Palu, Sabtu (20/12/2025), dilansir dari Antara.

Firdaus Karim, yang juga menjabat Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng, memaparkan bahwa UMSP 2026 ditetapkan untuk dua sektor utama.

Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.352.956,01, sementara sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403,04.

"Penetapan tersebut melalui proses pembahasan yang dinamis dan cukup panjang antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," ujarnya.

Dewan Pengupahan Sulteng Gunakan Alfa 0,6

Ia menambahkan, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum.

Dalam proses perhitungan UMP Sulawesi Tengah 2026, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa 0,6 yang ditetapkan berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi Sulteng tahun 2025.

“Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah pembahasan, disepakati alfa 0,6 untuk UMP, sedangkan untuk UMSP dua sektor menggunakan alfa 0,9,” jelasnya.

Kesepakatan UMP 2026 Akan Diajukan ke Gubernur untuk Ditetapkan

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan terkait UMP Sulteng 2026 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Sulteng untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Sesuai regulasi, penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan paling lambat 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

"Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif," tuturnya.

Firdaus juga menyampaikan bahwa pada 22–23 Desember 2025, Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota se-Sulteng dijadwalkan melakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Daerah yang tidak menetapkan UMK akan mengacu pada UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang