Geruduk DPRD DKI, ASPHIJA Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Matikan Lapangan Kerja!

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) menggeruduk DPRD Jakarta memprotes Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) menggeruduk DPRD Jakarta memprotes Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Mereka memprotes rencana larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.

Ratusan massa aksi tampak datang membawa banner dan spanduk dengan berbagai tulisan. Mulai dari "Bukan Asap Rokok yang Bahaya, Tapi Pasal-pasal yang mengekang kebebasan" dan "Baru Sehat dari Pandemi malah Dibuat Sakit" dan "UU Rokok di Tempat Hiburan = Matinya Ruang Ekspresi Publik".

Terdapat satu mobil komando yang digunakan Humas ASPHIJA, Puri untuk berorasi. Dia menekankan pihaknya siap diatur, tapi menolak jika aturan tersebut mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang. 

Dia menilai penerapan larangan total merokok di tempat hiburan, restoran, kafe, dan live music akan menimbulkan efek domino terhadap industri.

“Kami bukan antiaturan. Kami siap diatur, asal jangan dimatikan. Jangan sampai tempat hiburan dianggap musuh masyarakat, padahal kami pekerja yang juga bayar pajak,” ungkap Puri dalam aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua ASPHIJA, Gea, menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan yang realistis dan berkeadilan.

“Kalau di luar negeri, tempat hiburan justru jadi basis terakhir penerapan kawasan tanpa rokok. Kita belum siap. Pajak hiburan naik 40 persen, royalti lagu belum tuntas, sekarang mau dilarang merokok. Ini bisa mematikan usaha,” ujarnya.

Gea juga menilai, solusi seperti zona khusus merokok jauh lebih masuk akal daripada larangan total. 

“Kalau dilarang merokok sama sekali, pengunjung bisa berkurang drastis. Akibatnya, pekerja hiburan kena imbas PHK besar-besaran,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, memastikan pembahasan Raperda KTR masih panjang dan akan melibatkan seluruh pihak, termasuk perwakilan dunia hiburan.

“Mereka khawatir karena belum ada komunikasi yang jelas. Kami pastikan pansus dan Bapemperda akan membuka ruang dengar pendapat agar semua aspirasi terserap,” kata Yuke.

Politikus PDIP itu menegaskan, tujuan utama perda ini adalah menyeimbangkan kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.

“Tidak ada niat untuk mematikan sektor hiburan. Pemerintah dan DPRD harus cari titik temu agar pelaku usaha tetap hidup, tapi hak masyarakat nonperokok juga terlindungi,” pungkasnya.