Pasal Larangan di Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sulit Diimplementasikan, Berpotensi Tumpul
Wakil Ketua (Waka) Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengatakan pasal-pasal pelarangan penjualan termasuk larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sulit diimplementasikan.
Hal itu disampaikan Jhonny merespons maraknya protes dan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Diketahui, para pedagang kaki lima, pedagang pasar hingga pedagang warteg melayangkan protes dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolak Raperda KTR DKI Jakarta yang membunuh ekonomi kerakyatan' dan 'Lawan! Ini soal isi perut rakyat' pada Kamis, 20 November 2025.
"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda tadi," kata Jhonny.
Dikarenakan tidak implementatif, Jhonny memproyeksikan pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.
"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," tutur dia.
Sementara itu, Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta.
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran.
Untuk diketahui, Pemda DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," ucap Ngadiran.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
Senada, Ali Mahsun Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.
"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin.Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!," tegas Ali Mahsun.
Ia menjabarkan, ketika aturan tersebut dipaksakan untuk ditetapkan oleh DPRD, maka mata kehidupan rakyat kecil makin terberangus.
"Tolong hati nurani nya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat," paparnya.