Bunuh Usaha Rakyat, Koalisi UMKM Minta DPRD DKI Tak Asal Ketok Palu Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Koalisi UMKM Jakarta menyatakan sikap tolak Raperda KTR
Koalisi UMKM Jakarta menyatakan sikap tolak Raperda KTR

Koalisi UMKM Jakarta menegaskan sikap penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang difinalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. 

Para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, kopi keliling dan warteg yang tergabung dalam Koalisi UMKM menilai anggota legislatif DPRD DKI Jakarta tidak berempati terhadap kondisi sosial ekonomi saat ini. 

"Pedagang kecil saat ini situasinya terseok-seok. Sekarang, kita makin dibelenggu dengan Ranperda KTR yang tak bisa diterima, tak rasional. Jangan asal ketuk palu lah," kata juru bicara Koalisi UMKM Jakarta, Izzudin Zindan dalam diskusi bertajuk Jaga Jakarta, Tolak Ranperda KTR, Minggu, 16 November 2025.

Pada pedagang kecil menilai pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga di tempat umum seperti rumah makan dan pasar, sama saja dengan membunuh usaha rakyat.  

"Sehari-hari pedagang menghadapi harga sembako yang tak stabil. Dengan Raperda KTR yang mengharuskan steril rokok di warung, jelas berdampak pada penghasilan," tutur dia.

"Gimana caranya kami diharuskan buat ruang merokok terpisah, sementara luas warteg maksimal hanya 4mx6m? Tidak mungkin! Ini berarti kami disuruh kucing-kucingaj sama aparat. Ngeri banget ini!" sambungnya.

Dalam diskusi tersebut, Koalisi UMKM sepakat menandatangani petisi bersama yang ditujukan kepada DPRD DKI Jakarta. 

"DPRD DKI Jakarta harus mendengarkan aspirasi dan suara penolakan rakyat kecil yang terdampak langsung dengan tidak gegabah dan terburu-buru mensahkan Ranperda KTR. Termasuk meninjau ulang pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok dengan langsung turun dan cek ke lapangan," bunyi kutipan pernyataan tersebut. 

Petisi tersebut diteken oleh lintas komunitas pedagang yang terdiri atas: Komunitas Warteg Merah Putih (WMP), Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Paguyuban Pedagang Warteg dan Kaki Lima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta), Komunitas Warung Nusantara (Kowantara), Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) dan UMKM Remojong.

Tanuri, perwakilan dari Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), menyatakan kekecewaannya kepada wakil rakyat yang tidak punya empati. Wakil rakyat di DKI Jakarta sangat gegabah jika buru-buru mau mensahkan aturan ini. 

"Tolong lihat kondisi di lapangan, jangan ujung-ujung bikin aturan, tapi usaha rakyat kecil mati. Saya saja yang jualan warteg 24 jam, sekarang jam 10, sudah sepi banget. Pedagang kecil sudah setengah mati, jungkir balik mempertahankan sewa ruko. Wakil rakyat sadar gak sih? Ekonomi kita lagi susah, pengurangan karyawan banyak. DPRD terjun ke lapangan dulu, survei dulu, cek dulu kondisi UMKM," kata Tanuri.

Para pedagang yang tergabung dalam Koalisi UMKM sepakat dan tegas menolak Ranperda KTR yang semakin mencekik para pedagang warteg. Jika sebelumnya tercatat lebih dari 50.000 warteg aktif beroperasi di Jabodetabek, kini, tinggal separuhnya, 25.000 warteg yang bertahan. 

Selama ini, pedagang warteg bukan hanya memenuhi kebutuhan makan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan buat ribuan warga. Warteg adalah simbol perjuangan, kebersamaan, dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil. 

"Sangat kecewa dan menolak. Masa DPRD DKI Jakarta tidak tahu dan peduli dengan rakyat kecil? Atau pura-purs tidak peduli? Kenapa tetap diloloskan pasal dilarang merokok di rumah makan dan warteg? Begitu juga dengan pasal keharusan penyediaan tempat khusus merokok yang terpisah dari bangunan utama warteg, dan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200m dari satuan pendidikan," tutur dia.