Top 5+ Tips Adaptasi Usaha saat Aturan Kawasan Tanpa Rokok Diperketat
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta memicu kekhawatiran sejumlah pelaku usaha, terutama di sektor perhotelan, restoran, serta pedagang pasar.
Aturan yang mengatur zonasi hingga pelarangan menyeluruh terhadap produk tembakau dipandang bisa berdampak langsung pada pendapatan mereka yang kini juga tengah berusaha bangkit pascapandemi.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menegaskan bahwa kondisi industri perhotelan saat ini masih rentan. Okupansi belum pulih, sementara biaya operasional meningkat dari tahun ke tahun.
“Bagi industri hotel, kondisi saat ini memang masih cukup berat. Banyak hotel masih tertatih-tatih karena beberapa hal: okupansi belum kembali stabil, biaya operasional seperti listrik dan tenaga kerja terus naik, sementara daya beli masyarakat masih lemah,” ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis 11 Desember 2025.
Di sisi lain, pelaku usaha sebenarnya tidak menolak regulasi. Mereka hanya berharap kebijakan dibuat dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta membuka ruang diskusi yang luas.
“Yang kami minta hanyalah agar kondisi riil di lapangan juga didengar. Pelaku usaha berharap ada ruang dialog supaya kebijakan yang dibuat tidak malah membebani industri yang sedang berusaha bangkit,” tegas Iwantono.
Melihat situasi ini, pelaku usaha perlu mengantisipasi perubahan yang mungkin timbul apabila Raperda KTR diterapkan. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar bisnis tetap berjalan stabil.
1. Evaluasi Area Usaha dan Identifikasi Zona KTR
Jika aturan ini diterapkan, pelaku usaha perlu memahami area mana saja yang termasuk dalam zona pembatasan. Evaluasi lokasi bisnis, baik hotel, restoran, kios, maupun toko, untuk melihat apakah berada dalam radius tertentu dari sekolah atau area anak. Langkah awal ini penting agar pelaku usaha dapat memetakan potensi dampak dan mencari solusi yang sesuai.
2. Siapkan Penyesuaian Tata Ruang dan Layanan
Untuk bisnis hotel dan restoran, pembatasan dapat memengaruhi pola layanan. Pelaku usaha dapat melakukan penataan ulang area bisnis agar lebih ramah keluarga atau menciptakan ruang layanan baru yang tetap sesuai aturan. Penyesuaian kecil namun strategis dapat menjaga kenyamanan pengunjung tanpa melanggar regulasi.
3. Perkuat Layanan Utama untuk Menutup Potensi Penurunan Pendapatan
Jika aturan berpotensi mengurangi pendapatan dari segmen tertentu, pelaku usaha perlu memperkuat layanan inti. Misalnya, hotel dapat fokus meningkatkan kualitas layanan kamar, paket keluarga, atau pengalaman menginap yang lebih personal. Pedagang pasar bisa menonjolkan produk kebutuhan harian yang stabil permintaannya.
4. Perluas Komunikasi ke Pelanggan Mengenai Kebijakan Baru
Perubahan aturan sering menimbulkan kebingungan. Pelaku usaha dapat memanfaatkan media sosial, papan informasi, atau komunikasi langsung kepada pelanggan untuk menjelaskan perubahan yang terjadi. Transparansi akan membantu menjaga kepercayaan dan meminimalkan keluhan dari pembeli.
5. Dorong Dialog Bersama Komunitas Usaha
Salah satu poin yang ditekankan Sutrisno Iwantono adalah pentingnya ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha. Mengikuti forum diskusi, asosiasi, atau pertemuan komunitas dapat membantu menyampaikan aspirasi agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi di lapangan.