UMKM Jakarta Protes Raperda KTR, Bisakah Bisnis Digital Jadi Jalan Keluar?

QRIS Soundbox Syariah.
QRIS Soundbox Syariah.

Sejumlah UMKM di Jakarta menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Komunitas warteg, kelontong, dan pedagang kaki lima menilai aturan ini dapat menurunkan omzet secara signifikan, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Kekhawatiran itu disampaikan Aliansi UMKM Jakarta ketika menyerahkan surat komitmen penolakan kepada Bapemperda DKI Jakarta.

Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zindan, menegaskan bahwa warteg paling merasakan dampak aturan KTR karena banyak pelanggan yang terbiasa makan sambil merokok. Pelarangan total aktivitas merokok di area usaha dinilai berpotensi mengurangi kenyamanan konsumen dan membuat mereka enggan bersantap. Penurunan jumlah pengunjung sekecil apa pun menjadi ancaman besar bagi pelaku UMKM yang mengandalkan pemasukan harian.

"Aturan itu tentu dapat mengurangi penghasilan para pedagang warteg," ujar Zidan dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 22 November 2025.

Selain itu, kekhawatiran terhadap praktik pungutan liar (pungli) semakin memperkuat penolakan. Adanya ancaman denda dalam Raperda dinilai bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk menakut-nakuti pedagang.

Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah, menyebut bahwa potensi pungli bukan sekadar ancaman teori, tetapi risiko nyata yang bisa semakin membebani pedagang di lapangan. Bagi UMKM yang sedang bertahan di masa ekonomi sulit, tekanan tambahan seperti ini menjadi pukulan berat.

Di tengah situasi tersebut, banyak pihak mempertanyakan apakah digitalisasi bisa menjadi jalan keluar bagi UMKM Jakarta. Selama beberapa tahun terakhir, bisnis digital telah menjadi penyelamat bagi banyak pedagang kecil. Warteg mulai memanfaatkan pembayaran digital, aplikasi kasir, hingga pemasaran online untuk memperluas pasar dan meningkatkan efisiensi.

Namun digitalisasi bukan solusi instan, prosesnya membutuhkan stabilitas pendapatan, modal tambahan, dan kemampuan adaptasi yang tidak kecil. Jika omzet berpotensi tertekan akibat regulasi baru, ruang bagi UMKM untuk terus berinvestasi dalam teknologi bisa menyempit. Transformasi digital yang selama ini berkembang pesat dapat melambat karena pedagang terpaksa kembali fokus pada kebutuhan dasar operasional.

Meski begitu, kanal digital tetap menjadi peluang besar yang tak dapat diabaikan. Ketika kunjungan pelanggan ke warteg menurun, layanan pesan antar dan promosi online bisa menjadi penyambung napas usaha. Di titik inilah, pemerintah dan pelaku UMKM perlu melihat digitalisasi bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi baru bagi keberlanjutan bisnis kecil di kota besar seperti Jakarta.

Penolakan Aliansi UMKM Jakarta terhadap Raperda KTR pada dasarnya menegaskan harapan agar setiap kebijakan publik mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil. Di tengah perubahan perilaku konsumen dan dorongan digitalisasi, regulasi yang tidak selaras dengan kenyataan di lapangan berpotensi memperlemah daya saing UMKM.

Ke depan, dialog terbuka antara pemerintah dan komunitas UMKM menjadi sangat penting. Keseimbangan antara kepentingan kesehatan, keberlanjutan ekonomi, dan penguatan ekosistem digital perlu menjadi fokus utama agar UMKM Jakarta dapat bertahan dan terus berkembang.