Kasus Warga Tembalang Tutup Akses Jalan Umum dengan Seng, Satpol PP Kirim Somasi dan Beri Ultimatum 7 Hari
Perselisihan antara warga terkait penutupan akses jalan umum mencuat di kawasan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Sebuah jalan lingkungan ditutup secara sepihak menggunakan pagar seng oleh seorang warga bernama Ari Setiawan.
Padahal, Satpol PP sebelumnya telah membongkar pagar tersebut setelah banyak warga mengeluhkan terhambatnya akses ke fasilitas umum.
Satpol PP Kirim Somasi, Beri Waktu 7 Hari untuk Bongkar secara Mandiri
Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP menegaskan telah mengambil langkah tegas atas penutupan akses jalan di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu.
Dalam rapat bersama unsur terkait, diputuskan bahwa Satpol PP akan mengirim surat somasi kepada Ari Setiawan (45), warga yang diketahui memasang pagar penutup jalan tersebut.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, menyampaikan surat somasi akan dikirim pada 15 Oktober 2025.
"Satpol PP akan mengirim surat somasi ke Ari tanggal 15 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri," jelas Tantri kepada Tribun Jateng, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, jika dalam waktu tujuh hari pagar tidak dibongkar secara sukarela, Satpol PP akan turun langsung melakukan penertiban.
"Apabila dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran dan material milik Ari akan diangkut menggunakan truk satpol dibawa ke kantor Satpol PP," lanjutnya.
Untuk menjaga ketertiban selama proses pembongkaran, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Polsek Tembalang.
"Pembongkaran pagar dibantu pengamanan dari Polsek Tembalang," imbuhnya.
Mediasi Tak Berhasil, Warga Mengeluh Akses Jalan Tertutup
Penutupan jalan oleh Ari Setiawan sebelumya telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Warga menilai tindakan itu menghalangi akses menuju fasilitas umum dan jalan utama yang biasa digunakan warga.
Meski Satpol PP sempat membongkar pagar pekan lalu, Ari kembali memasang penghalang seng di depan rumahnya.
Pantauan Tribun Jateng pada Kamis (9/10/2025) menunjukkan, seng berwarna abu-abu itu menutup jalan berbentuk letter U dan menjulang hampir setinggi dahan pohon mangga di sekitarnya.
Tidak hanya ditutup dengan pagar berupa seng, namun, pagar tersebut juga diperkuat dengan jaring besi dan bambu.
penutupan jalan oleh warga di Jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/10/2025).
Lurah Kedungmundu, Jumadi, membenarkan adanya pemblokiran jalan tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah kelurahan bersama unsur terkait sudah berupaya melakukan mediasi berulang kali, namun tidak menemukan kesepakatan.
"Sebetulnya kami bersama dengan Bu Kapolsek, Ketua RT, Ketua RW, dengan Kecamatan sudah sering kali menyampaikan kepada Mas Ari Setiawan terkait mediasi," kata Jumadi.
Menurut Jumadi, tindakan Ari berdampak besar pada aktivitas warga karena jalan itu merupakan jalur penting yang menghubungkan sisi timur dan barat wilayah Kedungmundu.
"Kemarin sudah disikapi bersama-sama dengan instansi terkait atas aduan dari Ketua RT dan Ketua RW I, yang mana Pak Ari Setiawan di situ melaksanakan kegiatan dan diindikasikan pelanggaran Perda. Dalam hal ini terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Ari Setiawan sepenuhnya adalah ranahnya Satpol-PP," terangnya.
Ia juga menyebut telah berupaya melakukan pendekatan secara humanis, namun Ari tetap bersikeras memilih jalur hukum.
"Mas Ari Setiawan sendiri bersikukuh tetap menghendaki menempuh jalur hukum," ujarnya.
Warga Sebut Ari Setiawan Bersikap Tertutup dan Sulit Diajak Mediasi
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto, mengungkapkan bahwa permasalahan dengan Ari bukan hal baru di lingkungannya.
Upaya mediasi sudah dilakukan berkali-kali, tetapi belum membuahkan hasil.
"Duduk perkaranya gini, jadi Ari itu kan memang nggak bisa diajak bicara ya, artinya begini: 'pokoknya kalau nggak suka dengan apa yang saya lakukan tembus jalur hukum, akan kita hadapi di pengadilan'," kata Heru saat ditemui Tribun Jateng.
Menurutnya, Ari menganggap area di sekitar rumahnya, termasuk jalan di depannya, adalah bagian dari hak milik pribadinya.
Padahal, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat bersama.
"Jadi dia mau nutup jalan, mau apa, itu kan karena dia berpikiran apa yang ada di samping rumah atau depan rumah itu milik dia, termasuk jalan. Jadi jalan mau ditutup mau apa haknya dia," ujarnya lagi.
Heru menambahkan, Ari sudah lama tinggal di kawasan itu bahkan sebelum dirinya menetap pada 2005.
Namun, selama sembilan tahun menjadi ketua RT dan dua tahun menjabat Ketua RW, ia menilai Ari jarang bersosialisasi dengan warga.
"Jadi, orangnya tertutup," ucap Heru.
Jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali ditutup, Selasa (7/10/2025).
Ia menyebut, persoalan dengan Ari tidak hanya soal pagar jalan. Sebelumnya, pernah muncul keluhan soal pembongkaran paving, pembuangan sampah sembarangan, hingga pembangunan kandang ayam di lahan yang bukan miliknya.
Warga selama ini berusaha menjaga situasi tetap kondusif, tetapi penutupan jalan kali ini menjadi puncak kekesalan mereka.
Heru berharap, pemerintah bisa menegakkan aturan tanpa menimbulkan gesekan di lingkungan masyarakat.
Masyarakat pun berharap agar permasalahan ini segera tuntas, sehingga kehidupan warga bisa kembali berjalan normal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Ari Setiawan terkait tindakan penutupan jalan yang dilakukannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Sosok Ari Setiawan Yang Blokade Jalan Karena Merasa Hak Milik Ternyata Pembudidaya Maggot".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.