Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Ini Syarat dan Cara Bayarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan
bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat
pajak
“Menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” ucap Lusiana dalam keterangan resminya.
Berikut ketentuan utama dari kebijakan insentif tersebut sebagai berikut:
- Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
- Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem
- pajak daerah
- Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya
meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. Proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui :
- Kantor Samsat Induk,
- Gerai Samsat,
- Samsat Keliling ataupun
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL).