Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 Terus Melonjak Jadi Rp 2,25 Juta per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami lonjakan pada Senin (6/10/2025).
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam, naik Rp11.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Harga emas Antam hari ini dibanderol Rp 2.250.000 per gram atau naik dari semula Rp 2.239.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik dari Rp Rp2.098.000 per gram menjadi sebesar Rp 2.087.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (6/10/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.175.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.250.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.440.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.635.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.025.000
- Harga emas 10 gram: Rp21.995.000
- Harga emas 25 gram: Rp54.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp109.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp219.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp547.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.095.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.190.600.000
Grafik Harga Emas Antam Sepekan
Sebagai perbandingan dan pertimbangan untuk berinvestasi, berikut pergerakan harga emas Antam selama tujuh hari terakhir:
Senin, 29 September 2025
- Harga beli: Rp 2.198.000 per gram
- Buyback: Rp 2.045.000 per gram
Selasa, 30 September 2025
- Harga beli: Rp2.234.000 per gram
- Buyback: Rp2.222.000 per gram
Rabu, 1 Oktober 2025
- Harga beli: Rp2.237.000 per gram
- Buyback: Rp2.084.000 per gram
Kamis, 2 Oktober 2025
- Harga beli: Rp2.235.000 per gram
- Buyback: Rp2.082.000 per gram
Jumat, 3 Oktober 2025
- Harga beli: Rp2.235.000 per gram
- Buyback: Rp2.082.000 per gram
Sabtu, 4 Oktober 2025
- Harga beli: Rp2.239.000 per gram
- Buyback:Rp2.087.000 per gram
Pembelian dan Penjualan Emas Dikenakan Pajak
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.