Mengenal Koopssus TNI, 'Magma' Pasukan Elite 3 Matra
Pasukan khusus Tentara Nasional Indonesia atau TNI adalah satuan elite yang dibentuk untuk melaksanakan operasi militer dengan tingkat kesulitan tinggi.
Lantas, bagaimana jika seluruh pasukan khusus TNI bersatu?
Adalah Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI resmi dibentuk untuk menghadapi berbagai ancaman keamanan yang kompleks dan dinamis.
Pembentukan Koopsus TNI berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Panglima TNI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juli 2019.
Dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa tugas dari Koopssus TNI adalah menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional, di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Koopssus merupakan pasukan khusus gabungan dari 'magma' atau inti pasukan elite tiga matra, yakni Satuan 81 Penanggulangan Teror (Sat 81 Gultor) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) Marinir TNI AL, dan Satuan Bravo 90 (Satbravo 90) Komando Pasukan Gerak (Kopasgat) TNI AU.
Gagasan pembentukan Koopssus TNI sebenarnya telah muncul sejak 2015. Saat itu, Jenderal Moeldoko, selaku Panglima TNI, membentuk Koopsusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan), namun tidak berlanjut karena pergantian pimpinan.
Rangkaian aksi teror di Surabaya, Jawa Timur, pada 2018 menjadi momen penting yang mendorong aktivasi kembali pasukan elite ini. Tugas utama Koopssus TNI meliputi tiga fungsi kunci, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Ketiganya difokuskan untuk menjaga ideologi negara, mempertahankan kedaulatan, dan menjamin keselamatan publik baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Yang membedakan Koopssus TNI dengan pasukan elite lain adalah posisinya yang langsung di bawah kendali Panglima TNI, namun pelaksanaan operasinya harus seizin Presiden RI.
Koopssus TNI juga wajib berkoordinasi dengan instansi seperti Polri dan BNPT untuk memastikan sinergi dalam operasi pemberantasan terorisme.